GemaWarta – 22 Juni 2026 | Proses eksekusi Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, telah dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya: 1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya; 2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekedar penyesuaian sengketa, melainkan mengembalikan pemanfaatan aset negara agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat serta mendukung pembangunan kawasan secara berkelajutan.
Pemerintah juga berjanji untuk memperhatikan nasib para pekerja Hotel Sultan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro berjanji negara akan memperhatikan nasib para pekerja Hotel Sultan. Sebagai tindak lanjut, Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno akan kembali dibuka pada Senin, 22 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB, untuk menerima pendataan pekerja eks Hotel Sultan.
Posko Pelayanan Blok 15 berada di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Pekerja diharapkan membawa identitas diri dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja agar proses pendataan dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih cepat. Pemerintah berharap dengan pendataan ini, para pekerja dapat berhubungan langsung dengan PPKGBK dan memperoleh hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Eksekusi Hotel Sultan ini juga menimbulkan perhatian publik karena menyangkut aset strategis negara yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari kawasan Senayan. Pemerintah berencana untuk mengembangkan kawasan ini agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pembangunan kawasan secara berkelajutan.
Kesimpulan, eksekusi Hotel Sultan merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan pemanfaatan aset negara dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Pemerintah berjanji untuk memperhatikan nasib para pekerja Hotel Sultan dan berencana untuk mengembangkan kawasan ini secara berkelajutan.









