BERITA

Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat: Dari Penjara ke Usaha Pertanian di Tegal

×

Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat: Dari Penjara ke Usaha Pertanian di Tegal

Share this article
Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat: Dari Penjara ke Usaha Pertanian di Tegal
Mukti Agung Wibowo Bebas Bersyarat: Dari Penjara ke Usaha Pertanian di Tegal

GemaWarta – 27 April 2026 | Mukti Agung Wibowo, mantan Bupati Pemalang yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena kasus suap dan gratifikasi, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Jumat, 24 April 2026. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang, setelah narapidana tersebut menjalani hukuman badan selama tiga tahun delapan bulan.

Proses pembebasan bersyarat Mukti Agung dilengkapi dengan serangkaian prosedur ketat. Sebelum diberi surat kebebasan, ia bersama tiga narapidana lainnya menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba. Kepala Lapas menegaskan bahwa hasil positif akan langsung mencabut status bebas bersyarat, menegakkan kebijakan “zero narkoba” di institusi pemasyarakatan.

🔖 Baca juga:
KPK Ungkap Sudewo Intervensi Lelang Proyek Kereta: Dugaan Fee Lewat Orang Kepercayaan

Setelah melewati tahap pemeriksaan, Mukti Agung bersama tiga rekan narapidana lainnya melakukan serah terima dokumen kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Semarang, Pekalongan, dan Medan. Proses ini dilakukan secara langsung maupun melalui video conference, menandai koordinasi lintas daerah dalam penanganan pembebasan bersyarat.

Menurut pernyataan Ahmad Tohari, Kepala Lapas Kedungpane, kebebasan bersyarat bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Selama setahun ke depan, Mukti Agung wajib melapor secara rutin ke Bapas dan Kejaksaan Negeri di wilayah domisili barunya, yaitu Kabupaten Tegal.

  • Wajib lapor ke Bapas Tegal dan Kejari Tegal.
  • Jika ada pelanggaran, dapat kembali ditahan.
  • Periode wajib lapor selama satu tahun.

Keputusan untuk kembali ke Tegal diambil karena ikatan keluarga dan rencana bisnis baru. Mukti Agung mengumumkan niatnya untuk mengembangkan usaha pertanian, memanfaatkan lahan yang dimiliki keluarganya di daerah tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya reintegrasi sosial, mengalihkan fokus dari dunia politik ke sektor ekonomi produktif.

🔖 Baca juga:
Viral! Emak-emak Masak Mi Pakai Kompor Listrik di Kereta Api, KAI Angkat Klarifikasi Hebat

Pengamat politik menilai bahwa transisi Mukti Agung ke dunia usaha dapat menjadi contoh bagi mantan pejabat publik yang pernah terjerat kasus korupsi. Mereka menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan oleh lembaga pengawas agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali posisi atau kekuasaan.

Selain itu, masyarakat di Tegal menyambut kedatangan Mukti Agung dengan campuran rasa penasaran dan harapan. Beberapa warga berharap kehadirannya dapat membuka lapangan kerja baru, sementara yang lain tetap kritis mengingat rekam jejaknya dalam kasus korupsi.

Dalam beberapa minggu ke depan, Bapas Tegal akan melakukan monitoring intensif terhadap aktivitas Mukti Agung, termasuk evaluasi kepatuhan terhadap jadwal pelaporan dan keterlibatan dalam program pembinaan sosial. Jika terbukti konsisten, peluang bagi Mukti Agung untuk mendapatkan hak kembali sepenuhnya sebagai warga negara yang produktif akan semakin besar.

🔖 Baca juga:
Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Ombudsman Minta Maaf atas Kontroversi

Kasus ini juga menambah catatan KPK dalam menindak pejabat daerah yang terbukti melakukan korupsi. Sejak penangkapan Mukti Agung, KPK terus menindaklanjuti kasus korupsi di Jawa Tengah, memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik suap dan gratifikasi.

Secara keseluruhan, pembebasan bersyarat Mukti Agung Wibowo menandai fase baru dalam perjalanan hidupnya, dari mantan kepala daerah yang terjerat kasus tipikor menjadi pelaku usaha pertanian yang berusaha membangun kembali reputasinya di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *