GemaWarta – 16 April 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 untuk triwulan II tahun 2026. Pembaruan ini tidak hanya menambah 25.665 keluarga baru dalam desil 1‑4, tetapi juga menghapus 11.014 keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan. Proses dinamis ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dalam konferensi pers pada 13 April 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab dipanggil Gus Ipul, menjelaskan bahwa data DTSEN bersifat dinamis dan harus terus diperbaharui. Ia menekankan bahwa inclusion error—yaitu kesalahan pencantuman atau pengeluaran keluarga dari daftar penerima—telah menjadi fokus utama dalam revisi kali ini. “Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi,” ujarnya.
Berikut poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
- Penghapusan 11.014 KPM: Keluarga yang masuk dalam kategori inclusion error dikeluarkan karena tidak memenuhi kriteria desil 1‑4 atau terdapat data ganda yang tidak valid.
- Penambahan 25.665 KPM baru: Keluarga yang sebelumnya belum terdata desil kini masuk ke dalam kelompok paling miskin (desil 1‑4) setelah melalui proses verifikasi.
- Pembaruan triwulanan: DTSEN akan diperbaharui setiap tiga bulan untuk memastikan data tetap akurat dan relevan.
Untuk memastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos, Kemensos menyediakan dua kanal utama: aplikasi seluler dan situs resmi. Berikut langkah‑langkah praktis yang dapat diikuti:
- Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store, daftarkan akun menggunakan NIK dan nomor KK, lalu pilih menu “Cek Bansos”. Masukkan data sesuai KTP, tekan “Cari Data”, dan sistem akan menampilkan status PKH, BPNT, atau bantuan lain yang Anda terima.
- Situs Resmi Cek Bansos: Buka
https://cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, kemudian masukkan nama lengkap serta kode captcha. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil.
Apabila data yang ditampilkan tidak sesuai, Anda dapat mengajukan sanggahan melalui fitur “Sanggah dan Unggah” pada aplikasi Cek Bansos. Proses ini memerlukan bukti pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, atau dokumen lain yang dapat memperkuat klaim Anda. Setelah pengajuan, tim verifikasi Kemensos akan meninjau kembali data Anda.
Selain pembaruan data, Kemensos juga mempercepat pencairan bansos triwulan II/2026. Melalui kerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, bantuan PKH dan BPNT dapat dicairkan lebih cepat, biasanya 10 hari lebih awal dibandingkan triwulan sebelumnya. Bagi penerima yang berada di wilayah tanpa akses perbankan, penyaluran melalui Pos tetap tersedia, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas berat, dan komunitas terpencil.
Rincian bantuan PKH pada triwulan II/2026 meliputi:
| Komponen | Nominal (Rp) |
|---|---|
| Ibu hamil/nifas | 750.000 |
| Anak usia dini (0‑6 th) | 750.000 |
| Anak SD/sederajat | 225.000 |
| Anak SMP/sederajat | 375.000 |
| Anak SMA/sederajat | 500.000 |
| Lansia (60+ tahun) | 600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | 600.000 |
BPNT tetap diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dipakai di e‑warung atau agen bank. Pada triwulan II, saldo akumulasi per keluarga mencapai Rp600.000, dan dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di mesin ATM atau teller bank Himbara.
Kriteria penerima bansos 2026 tetap mengacu pada:
- Kewarganegaraan Indonesia dan kepemilikan KTP serta KK yang sah.
- Terdaftar dalam DTSEN dan berada di desil 1‑4.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri.
Pembaruan data, percepatan pencairan, serta kemudahan akses melalui aplikasi dan situs resmi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan. Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status mereka, mengajukan sanggahan bila diperlukan, dan menyiapkan dokumen pendukung guna menghindari keterlambatan pencairan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan bantuan sosial tepat sasaran, mengurangi inclusion error, dan memastikan setiap keluarga yang memang membutuhkan dapat menerima dukungan secara tepat waktu.









