BERITA

Pelaporan SPT 2025 Capai Lebih dari 13 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April 2026

×

Pelaporan SPT 2025 Capai Lebih dari 13 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April 2026

Share this article
Pelaporan SPT 2025 Capai Lebih dari 13 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April 2026
Pelaporan SPT 2025 Capai Lebih dari 13 Juta, DJP Ingatkan Batas Akhir 30 April 2026

GemaWarta – 02 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga pukul 24.00 WIB tanggal 30 April 2026, sebanyak 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah diterima untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini menandakan bahwa lebih dari 13 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pencapaian tersebut setara dengan 83,2 persen dari target DJP yang sebesar 15,273,761 SPT. Walaupun capaian sudah signifikan, masih terdapat selisih sekitar 2,56 juta SPT yang belum masuk, sehingga DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu berakhir.

🔖 Baca juga:
Gerindra NasDem: Dasco Buka Suara, Internal Gerindra Bimbang dan Bingung!

Berikut rincian SPT yang telah diterima:

Jenis Wajib Pajak Jumlah SPT
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 11.933.994
Wajib Pajak Badan 771.341

Data menunjukkan dominasi kontribusi wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, yang menyumbang hampir 92 persen dari total SPT yang masuk. Sektor badan dan migas masih berada di level yang lebih rendah, menandakan peluang peningkatan kepatuhan di kalangan korporasi.

Selain pelaporan, DJP juga mencatat peningkatan signifikan pada aktivasi akun Coretax, platform digital yang memfasilitasi layanan perpajakan secara online. Hingga akhir April, tercatat 18.953.498 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, mencerminkan adopsi teknologi digital yang luas di antara masyarakat dan institusi.

🔖 Baca juga:
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tetap di Puncak, Borneo FC Mengancam, dan Laga Penentu Pekan 28

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak:

  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi jatuh pada 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
  • WP Badan memiliki perpanjangan hingga 31 Mei 2026.
  • Wajib pajak yang belum melaporkan diharapkan segera menyelesaikan lewat portal e‑filling atau aplikasi Coretax.
  • Penggunaan Coretax tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga memberikan akses ke layanan lain seperti cek status SPT, permohonan restitusi, dan konsultasi pajak.

DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan faktor kunci dalam memperkuat penerimaan negara, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca‑pandemi. Dengan target 15 juta SPT untuk Tahun Pajak 2025, pencapaian 13 juta SPT menunjukkan progres yang menggembirakan, namun masih ada ruang untuk perbaikan.

Pengawasan dan sosialisasi terus digencarkan melalui media massa, sosial, serta jaringan kantor pajak di seluruh Indonesia. DJP berharap bahwa dengan mengedukasi wajib pajak tentang pentingnya kepatuhan dan memanfaatkan layanan digital, angka pelaporan akan terus mendekati atau bahkan melampaui target yang ditetapkan.

🔖 Baca juga:
IHSG Terjerembab ke Zona Merah Usai MSCI Rilis Pengumuman Penting: Rupiah Melemah, Bank dan Energi Terkepung

Kesimpulannya, pelaporan SPT 2025 telah menunjukkan tren positif dengan lebih dari 13 juta formulir yang berhasil masuk. Namun, DJP mengingatkan bahwa batas waktu akhir masih mendekat, dan setiap wajib pajak, baik individu maupun korporasi, harus memastikan laporan mereka terdaftar tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *