GemaWarta – 15 Agustus 2026 | Pemerintah Kota Bandung memastikan penegakan hukum terkait penebangan pohon tanpa izin di beberapa lokasi di Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku penebangan pohon ilegal. Farhan juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Salah satu kasus penebangan pohon ilegal yang baru-baru ini terjadi di Kota Bandung adalah penebangan 10 pohon di depan SixNine Padel di Jalan Riau. Penebangan ini dilakukan oleh vendor proyek pembangunan SixNine Padel dengan alasan agar videotron terlihat jelas oleh publik. Pelaku penebangan pohon ini dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan menanam 1.000 bibit pohon sebagai pengganti pohon yang telah ditebang.
Perkumpulan Masyarakat Hutan Kota (MasHuKo) juga menyoroti penebangan pohon di Jalan Riau dan proyek Gedung Sate, Bandung. MasHuKo mendesak transparansi kajian teknis dan penegakan hukum berbasis bukti. Menurut MasHuKo, kompensasi bibit pohon tidak sepadan dengan hilangnya fungsi ekologis pohon tua.
Farhan menargetkan penanaman pohon pengganti akan dilakukan pada 17 Agustus 2026, setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Ia juga menekankan bahwa penanaman pohon ini harus dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.
Penebangan pohon ilegal di Kota Bandung bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penanganan yang serius dan transparan untuk mengatasi masalah ini.
Di luar Kota Bandung, penebangan pohon ilegal juga terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di Aceh, penebangan pohon hutan ilegal menjadi salah satu penyebab banjir. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengajak masyarakat untuk menjaga dan merawat perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.
Sementara itu, burung Brown Creeper di Amerika Utara bergantung pada hutan tua dan pohon besar untuk makan dan bersarang. Populasi burung ini dipantau sebagai indikator dampak penebangan dan kualitas habitat.
Kesimpulan, penebangan pohon ilegal di Kota Bandung dan berbagai daerah lainnya harus ditangani dengan serius dan transparan. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Masyarakat juga harus terlibat dalam menjaga dan merawat lingkungan, termasuk hutan dan pohon.







