Politik

Bahlil Golkar Bebas Ganti Ketum tiap Munas, Sementara PKB dan PKS Dukung Usulan KPK Pembatasan Masa Jabatan Ketum

×

Bahlil Golkar Bebas Ganti Ketum tiap Munas, Sementara PKB dan PKS Dukung Usulan KPK Pembatasan Masa Jabatan Ketum

Share this article
Bahlil Golkar Bebas Ganti Ketum tiap Munas, Sementara PKB dan PKS Dukung Usulan KPK Pembatasan Masa Jabatan Ketum
Bahlil Golkar Bebas Ganti Ketum tiap Munas, Sementara PKB dan PKS Dukung Usulan KPK Pembatasan Masa Jabatan Ketum

GemaWarta – 28 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum) maksimal dua periode. Usulan tersebut dijadikan langkah preventif untuk meningkatkan kaderisasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang dapat menimbulkan potensi korupsi. Reaksi beragam muncul dari jajaran partai politik, mulai dari dukungan, penolakan, hingga penegasan bahwa regulasi masih memberi keleluasaan.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi usulan KPK dengan nada santai namun tegas. Ia menegaskan bahwa Golkar tidak terikat pada aturan dua periode; justru, pergantian ketum dapat terjadi pada setiap Musyawarah Nasional (Munas). “Di Golkar, demokrasi berjalan terbuka. Setiap Munas bisa ada ketua umum baru, jadi tidak masalah bagi kami,” ujar Bahlil di Jakarta pada 25 April 2026. Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammad Sarmuji, menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada tokoh Golkar yang menjabat dua periode penuh, sehingga wacana pembatasan masa jabatan bukan prioritas utama. Menurutnya, kualitas demokrasi internal lebih penting daripada aturan numerik.

🔖 Baca juga:
Ahmad Doli Kurnia Soroti Kebijakan Data, RUU Migas, dan RUU Pemilu dalam Debat Panas DPR 2026

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari PKB, menyambut baik usulan KPK namun menegaskan bahwa Undang-Undang Partai Politik masih memberi ruang leluasa. “Usulan yang bagus, tapi undang‑undang masih memberikan keleluasaan,” kata Cak Imin saat ditemui di Plaza BP Jamsostek pada 27 April 2026. Ia menekankan bahwa proses pemilihan ketum harus tetap menjadi hasil keputusan internal partai yang bersifat demokratis.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Mulyanto, mendukung penuh pembatasan masa jabatan. Menurutnya, batas dua periode dapat menjadi instrumen meritokrasi yang memperkuat institusionalisasi partai dan menghindari dominasi figur tunggal. PKS bahkan telah menerapkan pembatasan serupa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk posisi strategis seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP.

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak campur tangan KPK dalam urusan internal partai. Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menganggap usulan tersebut melampaui kewenangan KPK (ultra vires) dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang diatur dalam konstitusi. “KPK seharusnya fokus pada pencegahan korupsi, bukan mengatur mekanisme internal partai,” ujarnya pada 24 April 2026.

🔖 Baca juga:
Turki Dihantam Ancaman Israel: Menlu Fidan Ungkap Risiko Perang Selanjutnya

Partai Demokrat juga menegaskan bahwa masa jabatan ketum merupakan urusan internal. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa demokrasi internal tidak dapat diukur semata oleh batasan periode, melainkan melalui mekanisme kongres yang transparan dan partisipatif.

Berbagai pendapat tersebut mencerminkan dinamika demokrasi internal partai di Indonesia. Beberapa poin utama yang muncul meliputi:

  • Kebebasan internal: AD/ART partai tetap menjadi acuan utama dalam menentukan masa jabatan ketum.
  • Kaderisasi: Pembatasan periode dianggap dapat mempercepat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi risiko konsentrasi kekuasaan.
  • Legalitas: Beberapa pihak menilai usulan KPK harus selaras dengan Undang‑Undang Partai Politik serta konstitusi.

KPK menegaskan bahwa usulan tersebut didasarkan pada kajian tata kelola partai politik tahun 2025, yang menemukan kurangnya standar sistem kaderisasi terintegrasi. Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mengusulkan standar keanggotaan partai yang mencakup anggota muda, madya, dan utama, serta penambahan mekanisme pelaporan bantuan keuangan partai (banpol).

🔖 Baca juga:
Kontroversi Lantikan Anak Bupati Malang Jadi Kadis Lingkungan Hidup: PDIP Kecam Praktik Nepotisme

Secara keseluruhan, perdebatan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara otonomi partai dan kebutuhan reformasi politik yang lebih transparan. Sementara Golkar menegaskan fleksibilitas internalnya, partai lain seperti PKS dan PKB lebih terbuka pada pembatasan yang dapat memperkuat demokrasi internal. Di sisi lain, PDIP dan Demokrat menolak intervensi eksternal, menekankan bahwa mekanisme internal yang sehat sudah cukup untuk menjamin akuntabilitas.

Ke depan, keputusan akhir terkait pembatasan masa jabatan ketum akan sangat dipengaruhi pada proses legislasi dan revisi Undang‑Undang Partai Politik, serta kemampuan masing‑masing partai untuk menyesuaikan AD/ART mereka sesuai dengan tuntutan reformasi yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *