GemaWarta – 14 April 2026 | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat menjadi mandat nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Parlemen Senayan, Senin 13 April 2026, sekaligus mengingatkan bahwa kepatuhan daerah merupakan indikator loyalitas terhadap Pemerintah Pusat.
Menurut Tito, prinsip utama kebijakan WFH harus diterapkan secara konsisten, namun rincian proporsi ASN yang bekerja dari rumah atau tetap di kantor (WFO) diserahkan kepada diskresi masing-masing daerah. “Kebijakannya prinsipnya harus diterapkan. Masalah proporsinya — berapa yang WFH, berapa yang WFO — itu diserahkan kepada diskresi daerah masing-masing,” ujarnya.
WFH dijadwalkan setiap hari Jumat mulai 10 April 2026, dengan tujuan utama mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai, sekaligus mempercepat transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa skema kerja fleksibel ini pernah diuji pada masa pandemi Covid‑19 dan tidak mengganggu kelancaran layanan publik.
Beberapa pemerintah daerah telah menyatakan kesiapan mereka, namun ada pula yang masih ragu. Contohnya, Pemerintah Kabupaten Dompu, NTB, masih melakukan kajian dampak kebijakan WFH terhadap anggaran dan kualitas pelayanan. Bupati Dompu Bambang Firdaus menekankan perlunya analisis mendalam sebelum implementasi penuh, mengingat kondisi geografis dan kebutuhan lokal yang berbeda.
Untuk memastikan pelaksanaan yang konsisten, Kementerian Dalam Negeri mengandalkan sistem e‑kinerja yang terintegrasi. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memuji keberhasilan Kota Bogor dalam mengaplikasikan aplikasi tersebut, yang memungkinkan pengawasan kehadiran ASN berbasis koordinat lokasi domisili serta penilaian kinerja secara real‑time. Mekanisme pengawasan ini melibatkan atasan langsung, kepala daerah, hingga kementerian pusat, sekaligus memberi ruang partisipasi masyarakat.
- Hari pelaksanaan: Setiap Jumat sejak 10 April 2026.
- Target: Mengurangi penggunaan BBM dan meningkatkan efisiensi kerja ASN.
- Fleksibilitas: Proporsi WFH vs WFO ditentukan daerah sesuai kebutuhan.
- Pengawasan: Menggunakan aplikasi e‑kinerja berbasis GPS dan sistem penilaian kinerja.
- Sanksi: Daerah yang tidak mematuhi dapat dianggap tidak loyal kepada pemerintah pusat.
Para pakar kebijakan publik menilai bahwa penekanan pada loyalitas ini mencerminkan upaya pusat untuk memperkuat koordinasi nasional, terutama di tengah dinamika geopolitik dan tekanan energi global. Mereka menekankan bahwa keberhasilan WFH tidak hanya tergantung pada peraturan, melainkan juga pada kesiapan infrastruktur digital, budaya kerja, serta komitmen kepemimpinan daerah.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH setiap Jumat dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional pemerintah dengan tujuan penghematan energi dan modernisasi tata kelola birokrasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan proporsi kerja sesuai kondisi masing-masing, sambil tetap menjaga standar layanan publik yang tidak terganggu.
Dengan penegasan tersebut, Menteri Dalam Negeri menutup rapat dengan catatan bahwa kepatuhan daerah pada kebijakan WFH merupakan bukti nyata kesetiaan kepada Pemerintah Pusat, sekaligus bagian integral dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, efektif, dan efisien.









