GemaWarta – 04 Mei 2026 | Polri meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Dalam langkah tegas, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan memiskinkan para pengoplos LPG dengan menjatuhkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera bagi jaringan kriminal yang memanfaatkan subsidi energi negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan pada Senin (4/5/2026) bahwa aparat akan menerapkan gabungan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang TPPU. “Subsidi energi adalah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan, dan kami akan memiskinkan pelaku dengan pasal TPPU,” ujar Irhamni.
Pengoperasian intensif ini melibatkan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat Polda hingga Polres. Satgas tersebut diberi mandat untuk menindak jaringan pengoplos LPG serta penyalahgunaan BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Kasus terbaru yang berhasil diungkap terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pada 15 April 2026, Bareskrim menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan penyuntikan LPG subsidi. Tim penyelidikan langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan pada dini hari 28 April 2026, sebuah gudang di Kecamatan Wonosari digerebek.
Penggerebekan menghasilkan penemuan signifikan:
- 1.465 tabung LPG berbagai ukuran (3 kg, 12 kg, 50 kg)
- Peralatan khusus untuk penyuntikan gas
- Enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi ilegal
Modus operandi yang terungkap melibatkan pemindahan isi LPG bersubsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung non‑subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar non‑subsidi, menghasilkan selisih keuntungan yang besar. Dua tersangka, berinisial KA (40 tahun) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26 tahun) sebagai sopir pengangkut, berhasil diamankan.
Secara hukum, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal-pasal terkait Undang-Undang Migas. Penjatuhan pasal TPPU memungkinkan penyitaan aset secara menyeluruh, sehingga pelaku tidak hanya dipenjara tetapi juga “diperkaya” secara finansial melalui pemusnahan atau pengambilalihan harta hasil kejahatan.
Irhamni menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar simbolik. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan subsidi. Dengan memiskinkan pengoplos LPG, kami ingin menutup celah keuntungan gelap yang menggerogoti keuangan negara,” tegasnya.
Pembentukan satgas di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penindakan jaringan serupa. Koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Energi dan Pertambangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Keuangan, menjadi bagian integral dari strategi penegakan.
Penegakan hukum ini diharapkan menurunkan angka penyalahgunaan subsidi secara signifikan. Menurut data internal Bareskrim, nilai kerugian negara akibat praktik oplosan LPG di beberapa provinsi mencapai lebih dari Rp5,4 miliar dalam setahun terakhir. Dengan penyitaan massal dan proses peradilan yang tegas, pemerintah menargetkan pengembalian sebagian besar kerugian tersebut.
Langkah agresif Polri ini mendapat sambutan positif dari kalangan publik dan lembaga pengawas. Masyarakat menilai bahwa tindakan tegas dapat melindungi hak konsumen serta menjaga keberlanjutan program subsidi yang vital bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Ke depan, Bareskrim berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan operasi, menambah jumlah satgas, serta meningkatkan kerja sama dengan sektor swasta dalam deteksi dini praktik ilegal. Upaya ini diharapkan menjadi contoh bagi negara lain dalam memerangi penyalahgunaan subsidi energi.
Dengan penegakan yang konsisten, diharapkan jaringan pengoplos LPG akan terurai, menegakkan keadilan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan subsidi nasional.











