Politik

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi, PDIP Minta Dialog dan Kajian Mendalam

×

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi, PDIP Minta Dialog dan Kajian Mendalam

Share this article
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi, PDIP Minta Dialog dan Kajian Mendalam
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Berbasis Jumlah Komisi, PDIP Minta Dialog dan Kajian Mendalam

GemaWarta – 04 Mei 2026 | Koordinator Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan usulan baru terkait ambang batas parlemen yang akan menjadi acuan dalam pemilihan legislatif mendatang. Ia berargumen bahwa jumlah kursi minimal yang harus dimiliki partai politik seharusnya disamakan dengan jumlah komisi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu 13 kursi. Dengan cara ini, setiap partai yang berhasil memperoleh setidaknya 13 kursi dapat membentuk fraksi resmi di DPR, sekaligus menjamin representasi yang lebih efektif dalam proses legislasi.

Usulan Yusril muncul pada saat DPR tengah membahas revisi Undang‑Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa aturan saat ini, yang mengacu pada persentase suara untuk menentukan ambang batas, dapat menimbulkan fragmentasi parlemen dan menghambat kelancaran kerja legislatif. Menurutnya, mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi akan memberikan standar yang jelas, memudahkan partai kecil untuk memahami target, serta membuka peluang bagi koalisi gabungan bila suatu partai tidak mencapai 13 kursi secara mandiri.

🔖 Baca juga:
Irma NasDem Setujui Usulan KPK: Capres Kader Partai, Ini Dampaknya bagi Politik Indonesia

Respons cepat datang dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam sebuah konferensi pers di GOR Otista, Jakarta, pada 3 Mei 2026, ia menekankan bahwa penetapan ambang batas tidak dapat diputuskan secara sepihak. Hasto menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki kepentingan tersendiri dalam menentukan batas tersebut, sehingga dialog lintas partai menjadi keharusan. Ia menambahkan bahwa PDIP akan membuka ruang pembicaraan tidak hanya dengan partai‑partai yang berada di parlemen, tetapi juga dengan partai non‑parlemen yang memiliki aspirasi politik.

Menurut Hasto, proses penentuan angka ideal harus melalui kajian komprehensif yang melibatkan para pakar pemilu, akademisi, serta praktisi politik. “Berapa angka yang ideal? Itu akan muncul melalui proses politik yang matang dan didukung oleh studi‑studi mendalam mengenai dinamika pemilu sejak era reformasi,” ujar Hasto. Ia juga mengingatkan agar proses tersebut tidak terpengaruh tekanan politik, mengacu pada pengalaman pemilu 2024 yang dianggapnya rawan intervensi kekuasaan.

Berikut rangkuman poin utama usulan Yusril dan respons PDIP:

🔖 Baca juga:
Rapat Terbatas di Hambalang: Prabowo Awasi Dana Pemerintah, Dengar Aspirasi Buruh, Dorong Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah
  • Usulan Yusril: Ambang batas parlemen ditetapkan pada 13 kursi, selaras dengan jumlah komisi DPR.
  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas kerja fraksi, mengurangi fragmentasi, dan memberi kepastian bagi partai kecil.
  • Alternatif: Partai yang tidak mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan atau bergabung dengan fraksi partai lebih besar.
  • Respons PDIP: Penetapan ambang batas harus melalui dialog lintas partai dan kajian mendalam.
  • PDIP menolak keputusan sepihak dan menekankan pentingnya proses demokratis yang inklusif.

Selain PDIP, partai‑partai lain seperti Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga memberikan tanggapan. Golkar menilai usulan Yusril relevan untuk menyesuaikan persyaratan fraksi, namun menekankan perlunya analisis dampak pada representasi daerah. PBB, melalui mantan ketuanya, menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi partai kecil agar suara mereka tidak hilang, sejalan dengan gagasan koalisi gabungan yang diusulkan Yusril.

Pengamat politik menilai bahwa perubahan ambang batas berbasis jumlah komisi dapat menimbulkan konsekuensi strategis. Di satu sisi, standar yang jelas dapat mempermudah perencanaan kampanye partai. Di sisi lain, risiko konsentrasi kekuasaan pada partai besar yang mampu meraih kursi lebih dari 13 menjadi lebih tinggi, sehingga fragmentasi yang dihindari justru dapat mengurangi pluralitas suara rakyat.

Dalam konteks sejarah, parliamentary threshold pertama kali diperkenalkan pada era reformasi untuk mengendalikan jumlah partai di DPR dan mencegah parlemen yang terlalu terfragmentasi. Pada pemilu 1999, ambang batas ditetapkan pada 2 % suara, kemudian naik menjadi 2,5 % pada pemilu 2004, dan kini berada di 4 % atau setara dengan 20 kursi DPR. Usulan Yusril mengusulkan pergeseran paradigma dari persentase suara ke ukuran kursi berbasis struktur komisi, yang belum pernah diterapkan sebelumnya.

🔖 Baca juga:
Poltracking Ungkap Prabowo Masih Dominan, Dedi Mulyadi Surpass Anies di Top‑of‑Mind

Menjelang rapat komisi terkait revisi UU Pemilu, banyak pihak menunggu hasil kajian yang akan dipresentasikan oleh Badan Penelitian Pemilu (LPE). Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan data empiris tentang dampak perubahan ambang batas terhadap representasi politik, kestabilan pemerintahan, dan kualitas legislasi.

Secara keseluruhan, usulan Yusril Ihza Mahendra membuka kembali perdebatan mengenai cara terbaik mengatur ambang batas parlemen di Indonesia. Sementara PDIP, melalui Hasto Kristiyanto, menegaskan pentingnya proses dialog dan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir. Kedepannya, dinamika politik menjelang pemilu 2029 akan sangat dipengaruhi oleh hasil pembahasan ini, yang berpotensi meredefinisi struktur parlemen dan mekanisme pembentukan fraksi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *