GemaWarta – 08 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, tengah dihebohkan oleh skandal presensi fiktif yang melibatkan sebanyak 3.000 aparatur sipil negara (ASN). Skandal ini terungkap setelah ditemukan bahwa banyak ASN melakukan manipulasi kehadiran kerja menggunakan aplikasi presensi fiktif atau bodong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau bahkan penurunan jabatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto juga menegaskan bahwa ASN yang terlibat presensi fiktif terancam sanksi berat, mulai dari teguran hingga diberhentikan. Ia mencontohkan bahwa sudah ada sejumlah kasus ASN di berbagai daerah yang diberhentikan karena terbukti mangkir dalam waktu lama.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah melakukan asesmen langsung dan meninjau ulang sistem aplikasi presensi guna mencegah celah kecurangan serupa terulang kembali. Pemkab Brebes juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Gubernur Jawa Tengah, Luthfi, telah berjanji untuk menindak tegas kasus ini dan memastikan bahwa ASN yang terlibat presensi fiktif akan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas ASN dan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus-kasus indisipliner di lingkungan pemerintahan.
Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Pemprov Jateng akan memperketat pengawasan terhadap sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah. Pemerintah juga akan melakukan penelusuran serupa di daerah lain untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus presensi fiktif yang terjadi.
Dalam kesimpulan, skandal presensi fiktif di Brebes merupakan kasus yang serius dan harus ditangani dengan tegas oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa ASN yang terlibat presensi fiktif mendapatkan sanksi yang setimpal dan bahwa sistem absensi ASN di seluruh pemerintah daerah diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.









