Ekonomi

OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang

×

OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang

Share this article
OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang
OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang

GemaWarta – 29 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan perannya sebagai penjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan Indonesia. Dalam rentang tiga bulan pertama tahun 2026, OJK bersama Satgas PASTI berhasil menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, sekaligus mengumumkan rencana pengembangan sistem registri unit karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tak berhenti sampai di situ, regulator ini juga memperpanjang batas waktu pelaporan bagi perusahaan asuransi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga akhir 2027.

Penutupan Pinjol Ilegal

🔖 Baca juga:
PP Tunas: Platform Digital Bergerak Patuh, Roblox Jadi Satu-satunya yang Belum Tepat

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi ilegal telah dibekukan. Modus operandi yang beragam meliputi:

  • Jasa periklanan dengan sistem deposito yang menjanjikan keuntungan berlipat melalui aktivitas sederhana seperti menonton iklan.
  • Impersonasi, yaitu peniruan identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk menipu konsumen.
  • Penawaran pendanaan proyek tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.
  • Money game yang mengandalkan skema rekrutmen anggota baru.
  • Perdagangan aset kripto ilegal yang menjanjikan profit tinggi tanpa risiko.

Semua modus tersebut tersebar luas lewat media sosial, grup pesan, dan kanal digital lainnya. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, melindungi konsumen, dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat.

Pengembangan Sistem Perdagangan Karbon

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Kehutanan bahwa regulator sedang merancang sistem registri unit karbon terintegrasi bersama BEI. Sistem ini akan menjadi fondasi bagi pasar karbon domestik, selaras dengan Perpres No.110/2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Kehutanan No.6/2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

🔖 Baca juga:
Polemik “Syahid” Jusuf Kalla: Distorsi Tafsir Mengguncang Nalar Kolektif Indonesia

Pengembangan ini diharapkan dapat menyalurkan dana ke sektor kehutanan, mendukung target pengendalian emisi nasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam pasar karbon global. OJK juga berencana menyesuaikan POJK No.14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dengan target finalisasi pada Juni 2026.

Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK untuk Asuransi

Dalam rangka memastikan kualitas pelaporan dan kesiapan industri asuransi, OJK memperpanjang batas akhir penyampaian laporan keuangan audited tahun 2025 hingga 30 Juni 2026. Selain itu, pelaporan publikasi ringkasan keuangan ditunda hingga 31 Juli 2026, dan laporan keberlanjutan hingga 30 Juni 2026. Penyesuaian paling signifikan adalah perpanjangan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah, serta perusahaan penjaminan hingga 31 Desember 2027.

Langkah ini sejalan dengan POJK No.11/2024 tentang perubahan kedua POJK No.18/POJK.03/2017, yang menekankan pentingnya data debitur yang akurat dan terkini. OJK menegaskan bahwa perpanjangan bukan berarti penundaan kewajiban, melainkan upaya meningkatkan kualitas dan integritas sistem pelaporan.

🔖 Baca juga:
Prabowo Subianto Gencarkan Diplomasi Energi Baru ke Rusia: Kilang, Minyak, dan Teknologi Bersih Jadi Fokus Utama

Implikasi bagi Industri dan Konsumen

Serangkaian tindakan OJK memberikan sinyal kuat bahwa regulator tidak akan ragu menindak pelanggaran, sekaligus berinovasi untuk membuka peluang baru. Penutupan pinjol ilegal melindungi jutaan konsumen dari praktik usury dan penipuan, sementara pengembangan pasar karbon membuka aliran investasi hijau yang dapat mendukung agenda dekarbonisasi nasional. Di sisi lain, perpanjangan batas pelaporan SLIK memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan sistem internal, memastikan data yang dilaporkan memenuhi standar PSAK 117.

Ke depan, OJK berjanji akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, Bursa Efek Indonesia, serta lembaga penegak hukum untuk menegakkan aturan secara konsisten. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem keuangan Indonesia semakin transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Kesimpulannya, OJK menunjukkan peran ganda sebagai pengawas ketat terhadap aktivitas ilegal dan katalisator inovasi dalam keuangan berkelanjutan, memperkuat kepercayaan publik dan menyiapkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi hijau Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *