Ekonomi

Batas Akhir Surat Pemberitahuan Tahunan 2025: Lebih dari 11 Juta Laporan Masuk, Denda Besar Menanti Keterlambatan

×

Batas Akhir Surat Pemberitahuan Tahunan 2025: Lebih dari 11 Juta Laporan Masuk, Denda Besar Menanti Keterlambatan

Share this article
Batas Akhir Surat Pemberitahuan Tahunan 2025: Lebih dari 11 Juta Laporan Masuk, Denda Besar Menanti Keterlambatan
Batas Akhir Surat Pemberitahuan Tahunan 2025: Lebih dari 11 Juta Laporan Masuk, Denda Besar Menanti Keterlambatan

GemaWarta – 21 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025, yang kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak orang pribadi, namun menegaskan bahwa denda keterlambatan akan kembali berlaku setelah tanggal tersebut.

Hingga 19 April 2026, DJP mencatat total 11.434.264 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, namun masih jauh dari target ambisius 15 juta laporan yang ditetapkan untuk akhir April.

🔖 Baca juga:
Dividen KOSPI Catat Rekor Historis 2025: Pengaruh Besar pada Pasar Saham Korea
Parameter Jumlah
SPT yang sudah dilaporkan (s/d 19 Apr 2026) 11.434.264
Target SPT akhir April 15.000.000
Akun Coretax yang diaktifkan 18.199.350

Data di atas mengungkap selisih sekitar 3,5 juta laporan yang masih harus dipenuhi. Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan dengan penghasilan tetap. DJP menyoroti pentingnya pemanfaatan sistem elektronik Coretax, yang telah diaktifkan oleh lebih dari 18 juta wajib pajak, sebagai sarana mempercepat proses pelaporan dan mengurangi beban administrasi.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan, “Kami menghargai antusiasme wajib pajak yang telah melaporkan SPT melalui Coretax, namun masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban mereka. Target 15 juta SPT sangat realistis jika semua pihak berpartisipasi aktif sebelum 30 April 2026.”

Selama masa perpanjangan, DJP telah menghapus sementara sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran, memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang masih dalam proses persiapan dokumen. Namun, kebijakan ini bersifat terbatas dan otomatis berakhir pada 30 April 2026. Mulai 1 Mei 2026, denda administrasi akan dikenakan kembali sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

🔖 Baca juga:
Dividen BBRI 2025: Rp52,1 Triliun Menggoda Investor, Jadwal Lengkap & Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan, dengan maksimum 48% jika keterlambatan berlangsung lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari akumulasi denda yang signifikan.

Berikut langkah-langkah praktis yang dapat diikuti wajib pajak untuk melaporkan SPT melalui Coretax:

  • Masuk ke portal e-Filing atau aplikasi Coretax Mobile dengan menggunakan NPWP dan password.
  • Verifikasi data pribadi dan data penghasilan yang telah diunggah oleh pemberi kerja atau lembaga keuangan.
  • Pilih opsi “Lapor SPT” dan ikuti panduan pengisian otomatis yang tersedia.
  • Jika tidak memiliki penghasilan, pilih “SPT Nihil” dan konfirmasi.
  • Setelah selesai, simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Wajib pajak yang tetap tidak melaporkan atau membayar pajak tepat waktu akan menghadapi konsekuensi lebih dari sekadar denda. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan, dan jika ditemukan kekurangan pembayaran, bunga serta sanksi pidana dapat diterapkan.

🔖 Baca juga:
BEI Ungkap Pertemuan dengan MSCI, Janji Perlakuan Khusus untuk 9 Emiten High Shareholding Concentration

Dengan batas waktu yang semakin mendekat, DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk memanfaatkan fasilitas digital Coretax dan menyelesaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum 30 April 2026. Kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kesimpulannya, momentum akhir April menjadi penentu utama dalam pencapaian target 15 juta SPT. Partisipasi aktif, penggunaan teknologi Coretax, dan kesadaran akan konsekuensi denda merupakan faktor kunci untuk memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *