GemaWarta – 30 April 2026 | Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk mencairkan gaji ke-13 pensiunan pada tahun 2026, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, tetapi juga pensiunan PNS, pensiunan TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya. Penetapan jadwal, besaran, serta prosedur pencairan menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada kesejahteraan aparatur negara menjelang masa ajaran baru.
Menurut pasal 15 ayat (1) PP No.9/2026, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Bila ada kendala teknis, pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan Juni, tanpa menghilangkan hak penerima. Kebijakan ini bersifat menyeluruh, mencakup semua golongan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan yang tercantum dalam peraturan.
Kelompok Penerima Gaji ke-13
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI dan Polri
- Penerima pensiun janda/duda
- Penerima tunjangan khusus yang sah
Untuk pegawai non‑ASN, hak gaji ke-13 hanya berlaku bila memenuhi kriteria kerja minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Jumlah dasar yang diterima setiap bulan |
| Tunjangan Keluarga | Ditentukan berdasarkan status dan jumlah tanggungan |
| Tunjangan Pangan | Disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi |
| Tunjangan Jabatan / Umum | Berupa tunjangan fungsional atau jabatan struktural |
| Tambahan Kinerja | Jika ada insentif kinerja yang berlaku |
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada total komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat (3) PP No.9/2026. Hal ini memastikan bahwa semua tunjangan dan insentif yang berlaku pada bulan tersebut turut masuk dalam perhitungan.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Besaran yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja terakhir saat masih aktif. Secara umum, gaji ke-13 pensiunan dapat mencapai antara satu hingga tiga kali gaji pokok bulanan, dengan tambahan tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan khusus lainnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, total nilai gaji ke-13 pensiunan PNS berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung faktor-faktor di atas.
Untuk pensiunan TNI dan Polri, perhitungan mengikuti ketentuan serupa, menyesuaikan besaran pensiun bulanan dan tunjangan yang berlaku pada masing‑masing korps.
Prosedur Penyaluran Dana
Setiap instansi wajib mengirimkan tagihan pembayaran paling cepat satu hari kerja sebelum hari pertama pencairan. Sistem pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, dengan verifikasi data pensiunan melalui basis data kepesertaan. Jika ada kesalahan data, proses pencairan dapat tertunda, namun hak pensiunan tetap terjamin.
Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa jika pada bulan Juni 2026 pencairan belum dapat dilaksanakan secara penuh, pembayaran dapat dilanjutkan pada bulan berikutnya tanpa mengurangi nilai hak pensiunan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi yang masih menyiapkan data atau menghadapi kendala teknis.
Pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan biasanya disampaikan melalui surat edaran kementerian terkait dan media resmi pemerintah. Pensiunan disarankan memantau portal resmi masing‑masing lembaga untuk memperoleh informasi terbaru.
Secara keseluruhan, kebijakan gaji ke-13 pensiunan 2026 diharapkan menjadi stimulus ekonomi tambahan menjelang masa masuknya tahun ajaran baru. Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan pada bulan Juni, serta komponen perhitungan yang transparan, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.











