Ekonomi

Wajib Pajak PPS Diperiksa Ulang, APINDO Imbau Tetap Tenang

×

Wajib Pajak PPS Diperiksa Ulang, APINDO Imbau Tetap Tenang

Share this article
Wajib Pajak PPS Diperiksa Ulang, APINDO Imbau Tetap Tenang
Wajib Pajak PPS Diperiksa Ulang, APINDO Imbau Tetap Tenang

GemaWarta – 10 Mei 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum sepenuhnya mengungkap harta. Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap peserta PPS bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Siddhi, peserta PPS yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah harus memenuhi sejumlah syarat dan komitmen, seperti pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan/atau sektor pengolahan sumber daya alam maupun energi terbarukan di Indonesia.

🔖 Baca juga:
Prabowo Janji 19 Juta Lapangan Kerja: 13 Proyek Hilirisasi dan Program Magang Diperluas, Apa Dampaknya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan data DJP. Ia menegaskan bahwa DJP tidak menyasar peserta tertentu dan memastikan tindak lanjut dilakukan secara profesional.

APINDO mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. APINDO juga mendorong agar DJP senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan.

🔖 Baca juga:
Misteri Kematian Mark Mobius: Ikon Investasi Emerging Markets Ungkap Aturan Sederhana yang Kejam

Sebagai informasi, jumlah wajib pajak yang mengikuti program PPS mencapai 247.918 peserta dengan total 308.059 surat keterangan yang diterbitkan. DJP mencatat nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 594,82 triliun dan total Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan dari pelaksanaan PPS mencapai Rp 61,01 triliun.

Kesimpulan dari informasi ini adalah bahwa pemeriksaan ulang wajib pajak PPS dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU HPP. APINDO mengimbau dunia usaha untuk tetap tenang dan memahami bahwa pemeriksaan ulang bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang telah diatur sejak awal.

🔖 Baca juga:
IHSG Diproyeksi Melemah: Rupiah Turun Tajam ke Rp 17.300 per Dollar, Apa Artinya Bagi Investor?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *