BERITA

Kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR: Sanksi Juri dan Prosedur BKN

×

Kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR: Sanksi Juri dan Prosedur BKN

Share this article
Kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR: Sanksi Juri dan Prosedur BKN
Kontroversi Lomba Cerdas Cermat MPR: Sanksi Juri dan Prosedur BKN

GemaWarta – 14 Mei 2026 | Insiden kesalahan penilaian pada Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat telah memicu kontroversi dan menarik perhatian dari berbagai pihak. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tim juri yang terlibat dalam insiden tersebut dari seluruh rangkaian kegiatan LCC tahun 2026.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para juri tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung dan telah memberikan teguran keras kepada mereka. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa sanksi administratif lebih lanjut akan dikaji sesuai dengan aturan kepegawaian negara dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

🔖 Baca juga:
Mengapa Ammar Zoni Menolak Video Call dengan Irish Bella? Ini Penjelasannya

Insiden kesalahan penilaian terjadi pada babak final LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat, yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau. Keriuhan muncul saat sesi rebutan ketika juri melontarkan pertanyaan mengenai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK. Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab dengan lengkap, namun juri justru memberikan nilai minus 5.

MPR RI telah menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dewan juri dimaksud dari rangkaian kegiatan LCC empat pilar tahun ini. Siti Fauziah menjelaskan bahwa jajaran dewan juri itu tidak akan dilibatkan lagi dalam LCC Empat Pilar MPR RI 2026, termasuk pada perlombaan ulang khusus untuk babak final tingkat Provinsi Kalbar.

🔖 Baca juga:
Film Hounds of War: Operasi Rahasia Berujung Pengkhianatan

Di samping itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan kenaikan pangkat istimewa melalui prosedur yang telah ditetapkan. ASN harus melewati 8 tahapan dalam proses usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), termasuk verifikasi dan validasi oleh Sekretariat KPLB.

Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Perancang Undang-Undang ASN, Dr. H. Syamsurizal, menyatakan kesiapannya untuk mengawal aspirasi tenaga non-ASN langsung ke tingkat kementerian. Ia berjanji untuk menyampaikan suara-suara tenaga honorer kepada Menteri PANRB dalam waktu dekat.

🔖 Baca juga:
KAI Ingatkan Bahaya Penumpang Masak Mi Pakai Kompor Listrik di Kereta, Risiko Kebakaran dan Kecelakaan Meningkat

Kesimpulan dari insiden ini adalah bahwa MPR RI telah mengambil tindakan tegas terhadap dewan juri yang terlibat dalam kesalahan penilaian. Sanksi administratif lebih lanjut akan dikaji sesuai dengan aturan kepegawaian negara dan koordinasi dengan BKN. Proses usul KPLB telah ditetapkan untuk memberikan kenaikan pangkat istimewa kepada ASN yang memenuhi kriteria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *