GemaWarta – 24 April 2026 | Jakarta, 23 April 2026 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal keamanan serta kualitas pangan nasional. Dalam rentang waktu beberapa minggu terakhir, BPOM mengumumkan serangkaian langkah strategis, mulai dari penguatan regulasi Nutri‑Level, peninjauan program makanan gratis pemerintah, hingga persiapan pendirian kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di Ogan Komering Ulu (OKU). Semua itu dilakukan selaras dengan mandat Undang‑Undang Kesehatan dan arahan Kementerian Kesehatan.
Penguatan Nutri‑Level
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penerapan Nutri‑Level akan melalui tiga fase utama: edukasi masyarakat, penerapan sukarela oleh produsen, dan akhirnya menjadi kewajiban penuh. “Awalnya bersifat edukasi, lalu volunteer, dan yang terakhir mandatory,” ujar Ikrar dalam konferensi pers pada 23 April. Aturan teknis masih dalam proses harmonisasi, dengan masa transisi yang diperkirakan antara dua hingga lima tahun, tergantung kesepakatan antara regulator dan industri.
Label Nutri‑Level, yang menandai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dengan huruf A sampai D serta warna berbeda, akan dipasang di bagian depan kemasan (front‑of‑pack). Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 sudah menetapkan pedoman pencantuman label gizi pada pangan siap saji, terutama minuman bersugar. Pada tahap awal, label ini akan diterapkan pada produk minuman kemasan dan makanan siap saji berskala besar, dengan masa transisi 1‑2 tahun sebelum menjadi wajib.
Masalah Program Makanan Gratis
Di sisi lain, BPOM mengakui belum dapat melakukan uji laboratorium secara menyeluruh pada sampel makanan gratis yang disalurkan pemerintah, terutama karena keterbatasan anggaran. Anggota Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti lebih dari 33.000 kasus keracunan makanan terkait program tersebut, dengan laporan harian meningkat pada April. Irma Suryani Chaniago menambahkan bahwa ribuan dapur masih belum memenuhi standar kebersihan, seperti instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan sertifikat sanitasi (SLHS).
BPOM menegaskan bahwa meskipun belum melakukan inspeksi menyeluruh, mereka tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kebersihan dapur serta koordinasi intensif dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Penekanan pada transparansi dan laporan publik menjadi prioritas untuk mengurangi risiko keracunan.
Investigasi Produk Ikan Makarel
Kasus lain yang menambah beban pengawasan adalah temuan 27 merek ikan makarel yang mengandung parasit cacing. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut BPBPOM melakukan investigasi menyeluruh pada rantai produksi. BPOM telah menguji 514 sampel, menemukan 138 batch positif, dengan 16 merek impor dan 11 merek dalam negeri. Pihak regulator berjanji memperluas sampling dan meningkatkan pengawasan pasca‑penarikan agar produk berbahaya tidak kembali ke pasar.
Pengembangan Kantor UPT BPOM di OKU
Untuk memperkuat jaringan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan lahan hibah bagi pembangunan kantor UPT BPOM. Bupati Teddy Meilwansyah menyatakan kesiapan penuh dalam menyediakan lokasi strategis, termasuk lahan di belakang kantor pemda dan area dekat rencana sekolah rakyat. Kehadiran kantor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengawasan obat dan makanan, tetapi juga memberi dampak positif pada perekonomian daerah.
Dengan langkah‑langkah tersebut, BPOM berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan regulasi, kesiapan industri, serta keterbatasan anggaran. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) melalui konsumsi gizi lebih baik, sekaligus meminimalkan risiko keracunan makanan yang masih mengancam masyarakat.
Secara keseluruhan, agenda pengawasan BPOM mencakup tiga pilar utama: label gizi Nutri‑Level untuk memudahkan pilihan konsumen, penjaminan keamanan program makanan gratis, serta investigasi mendalam terhadap produk berisiko. Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan daerah, diharapkan standar keamanan pangan Indonesia semakin kuat.











