HUKUM

Abdul Wahid Menunggu Vonis Kasus Korupsi, Berharap Putusan Adil

×

Abdul Wahid Menunggu Vonis Kasus Korupsi, Berharap Putusan Adil

Share this article
Abdul Wahid Menunggu Vonis Kasus Korupsi, Berharap Putusan Adil
Abdul Wahid Menunggu Vonis Kasus Korupsi, Berharap Putusan Adil

GemaWarta – 29 Juli 2026 | Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menjalani sidang vonis kasus korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau pada 30 Juli 2026. Ia berharap putusan yang adil dari majelis hakim.

Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar. Ia menyatakan tetap berpegang pada seluruh argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dan menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam replik.

🔖 Baca juga:
KPK panggil saksi PT Loco Montrado usai SP3 Siman Bahar, Kasus LPEI Semakin Memburuk

Sebelum sidang vonis, istri dan keluarga Abdul Wahid menemani dirinya di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Mereka berdoa agar putusan yang adil dapat dijatuhkan oleh majelis hakim.

Abdul Wahid mengaku enggan berkomentar banyak terkait materi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. Ia hanya berharap putusan yang adil dapat diberikan kepada dirinya.

🔖 Baca juga:
Kejagung Lelang Aset Rampasan Negara, Dari Crude Oil hingga Replika Kursi Firaun

Sidang vonis Abdul Wahid dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026. Sebelumnya, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menekankan pentingnya putusan yang tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, terkait dengan kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Eddy Tansil: Buronan Korupsi yang Menghilang Selama 30 Tahun

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Abdul Wahid menunggu vonis kasus korupsi dengan berharap putusan yang adil dari majelis hakim. Ia tetap berpegang pada argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan dan menolak dalil JPU. Ia juga berdoa agar putusan yang adil dapat diberikan kepada dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *