GemaWarta – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, seorang aktor sinetron, telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menjalani masa pidananya. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Proses pemindahan Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2026, setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Mereka dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan.
Menurut Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.
Ammar Zoni dan rombongan dilaporkan tiba di Nusakambangan pada Jumat pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Ia kemudian ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.
Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan dikenal sebagai salah satu fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia. Penempatan warga binaan di lapas tersebut umumnya dilakukan terhadap narapidana dengan kategori risiko tinggi atau yang membutuhkan pengawasan khusus selama menjalani masa pidana.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menjelaskan bahwa alasan Ammar Zoni dikembalikan ke Nusakambangan adalah karena telah selesai menjalani persidangan di Jakarta. Ia dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk mengikuti persidangan, dan kemudian dikembalikan ke Nusakambangan setelah persidangan selesai.
Ammar Zoni telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya. Vonis Ammar Zoni dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026. Hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kesimpulan, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar Nusakambangan untuk menjalani masa pidananya. Ia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya, dan proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur.











