HUKUM

Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT

×

Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT

Share this article
Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT
Catat! Pemberi kerja wajib beri cuti, THR, dan jaminan sosial untuk PRT

GemaWarta – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT). Dengan disahkannya undang‑undang ini, seluruh pemberi kerja kini memiliki kewajiban yang jelas: memberikan upah yang layak, tunjangan hari raya (THR), cuti, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada pekerja rumah tangga (PRT). Kebijakan ini menandai era baru dalam hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Menurut pasal 18 UU PRT, pemberi kerja wajib membayar upah serta THR sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Lebih jauh, pasal yang sama menegaskan bahwa Pemberi kerja wajib beri cuti kepada PRT, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan, yang harus diatur dalam perjanjian kerja. Hak cuti ini dirancang untuk melindungi kesehatan fisik dan mental pekerja serta menjamin keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.

🔖 Baca juga:
Doni Salmanan Nikmati Cuan Fantastis Usai Bebas Penjara, Korban Tuntut Ganti Rugi Besar

Selain hak atas upah, cuti, dan THR, undang‑undang juga mengatur tentang jaminan sosial. PRT berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme pembiayaan iuran sosial diatur dalam pasal 16, di mana iuran dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah bagi pekerja yang termasuk dalam program bantuan. Bila PRT tidak termasuk dalam kategori bantuan, iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh RT/RW setempat.

Berikut rangkuman kewajiban utama pemberi kerja yang tercantum dalam UU PRT:

🔖 Baca juga:
IHSG Naik 2,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp13,635 Triliun—Momentum Positif di Bursa Jakarta
  • Memberikan upah sesuai kesepakatan dan membayar THR tepat waktu.
  • Memberikan waktu istirahat dan cuti tahunan, cuti sakit, serta cuti melahirkan.
  • Menyediakan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
  • Mengatur jam kerja yang manusiawi, tidak melebihi batas yang ditetapkan dalam perjanjian.
  • Menghormati hak pekerja untuk mengajukan keluhan dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang jelas.

Penegasan hukum ini juga mendapat dukungan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab kuat dalam mengawasi pelaksanaan hak‑hak PRT. Ia menyatakan, “UU ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, dan mendorong peningkatan keterampilan serta kesejahteraan mereka.”

Pengesahan UU PRT tidak hanya mengatur hak‑hak pekerja, tetapi juga memperjelas lingkup pekerjaan yang mencakup kegiatan seperti mencuci, memasak, mengemudi, hingga menjaga rumah. Dengan adanya perjanjian kerja tertulis, baik pemberi kerja maupun PRT dapat menghindari perselisihan di kemudian hari.

🔖 Baca juga:
Harga BBM non-subsidi Melonjak Lebih dari 50%: Dampak pada APBN dan Konsumen Elite

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam sektor pekerja rumah tangga serta memberi rasa aman bagi jutaan keluarga Indonesia yang mengandalkan jasa PRT. Pemerintah berencana menyusun peraturan pemerintah lebih lanjut untuk mengatur detail teknis, termasuk besaran iuran dan mekanisme pembayaran.

Secara keseluruhan, langkah legislatif ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang menghargai martabat manusia. Pekerja rumah tangga kini dapat bekerja dengan rasa hormat dan perlindungan yang memadai, sementara pemberi kerja mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *