GemaWarta – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Chk) Andri Wijaya, mengungkapkan motif di balik serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, setelah berkas perkara resmi diserahkan kepada pengadilan pada Kamis (16/4/2026).
Menurut Andri, hasil pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa keempat terdakwa melakukan aksi tersebut semata-mata karena dendam pribadi terhadap Andrie Yunus. Motif ini kontekstual dengan insiden sebelumnya, ketika Andrie menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta pada tahun 2025. “Motif yang kami dalami sampai saat ini masih dendam pribadi terhadap Saudara AY,” ujar Andri dalam konferensi pers.
Empat terdakwa yang teridentifikasi dalam berkas perkara berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Nama mereka tercatat sebagai berikut:
- Serda (Mar) Edi Sudarko
- Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono
- Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya
- Lettu (Pas) Sami Lakka
Serangan terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Air keras yang disiram menimbulkan luka bakar pada sekitar 24 persen tubuh Andrie Yunus, serta mengancam kehilangan penglihatan permanen pada mata kanan korban. Kondisi medis tersebut masih dipantau secara intensif di rumah sakit.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini memegang otoritas penuh atas kasus ini. Namun, Andri menegaskan bahwa penyelidikan tidak terbatas pada keempat terdakwa militer. “Apabila dalam proses persidangan muncul fakta baru atau terdapat pelaku tambahan, termasuk unsur sipil, kami akan melakukan penyidikan lanjutan,” jelasnya. Bila ada unsur sipil, berkas akan dipisahkan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses di pengadilan umum sesuai prosedur hukum acara dan SOP Mahkamah Agung.
Motif dendam pribadi ini juga pernah disorot oleh Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) periode 2011‑2013, dalam sebuah program “Ngobrol Seru” yang ditayangkan pada 1 April lalu. Ponto menebalkan kemungkinan adanya hubungan antara tindakan teror terhadap Andrie dan upaya melindungi proses rapat rahasia TNI yang sebelumnya dibobol.
Secara hukum, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan pasal-pasal berikut: Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penjatuhan dakwaan ini mencerminkan seriusnya tindakan penganiayaan dan upaya menimbulkan kerusakan tubuh yang mengancam jiwa.
Kasus ini menambah deretan peristiwa kontroversial yang melibatkan aparat keamanan dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Sejak insiden di Hotel Fairmont, sejumlah aktivis menyoroti pentingnya transparansi dalam proses legislasi TNI, sementara aparat militer menegaskan kewajiban menjaga kerahasiaan rapat internal. Konflik kepentingan ini kini terwujud dalam bentuk aksi kekerasan yang mengancam kebebasan berpendapat.
Pengadilan Militer diperkirakan akan menjadwalkan persidangan perdana dalam beberapa minggu ke depan. Selama proses tersebut, publik dan organisasi hak asasi manusia menuntut keterbukaan penuh serta perlindungan bagi korban dan saksi. Sementara itu, Andrie Yunus terus menjalani perawatan medis dan menyatakan tekad untuk tetap memperjuangkan hak-hak sipil meski harus menghadapi risiko kesehatan yang serius.
Kesimpulannya, penyelidikan Oditur Militer mengungkap motif dendam pribadi sebagai pendorong utama aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan kemungkinan perluasan penyelidikan ke unsur sipil. Proses peradilan militer yang kini berjalan akan menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus yang melibatkan aparat militer dan aktivis hak asasi manusia.











