HUKUM

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Korupsi

×

Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Korupsi

Share this article
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Korupsi
Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dihadapkan pada Dakwaan Korupsi

GemaWarta – 08 Mei 2026 | Sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar dengan saksi ahli yang memberikan keterangan meringankan. Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi ahli yang membedah kelemahan substansial dalam dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.

Dr. Agung Firman Sampurna, salah satu saksi ahli, menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.

🔖 Baca juga:
Eks Bos Google Ungkap: Investasi GoTo Tidak Terkait Dengan Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, Ahli Hukum Administrasi Negara, mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, padahal substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya. Sementara itu, Prof. Dr. Nindyo Pramono, Ahli Hukum Bisnis, meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu.

Sidang lanjutan kasus Chromebook ini juga menunda pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026) karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih memerlukan operasi lanjutan. Pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dijadwalkan kembali pada Senin (11/5/2026).

🔖 Baca juga:
BEM UI Gertak Rencana Pembangunan SPPG UI di Kampus: Mahasiswa Tolak MBG, Minta Keadilan Pendidikan

Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai itu terdiri atas kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp 621,3 miliar.

Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

🔖 Baca juga:
Dua Terdakwa Chromebook Pakai Baju Hitam di Ruang Sidang, Jaksa Tegaskan Tuntutan Besar dan Pengembalian Keuntungan

Kesimpulan dari sidang kasus korupsi Chromebook ini menunjukkan bahwa dakwaan korupsi terhadap Nadiem Makarim masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim mempertanyakan keabsahan dakwaan korupsi dan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa. Sidang ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (11/5/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *