HUKUM

Kebakaran Gedung Terra Drone: Direktur Utama Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Kebakaran Gedung Terra Drone: Direktur Utama Dituntut 2 Tahun Penjara

Share this article
Kebakaran Gedung Terra Drone: Direktur Utama Dituntut 2 Tahun Penjara
Kebakaran Gedung Terra Drone: Direktur Utama Dituntut 2 Tahun Penjara

GemaWarta – 11 Mei 2026 | Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dituntut 2 tahun penjara terkait kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, menyatakan bahwa Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya.

Menurut JPU, kebakaran di Gedung Terra Drone terjadi karena kelalaian Michael sebagai direktur utama. Ia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung. Selain itu, Michael juga tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, serta tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.

🔖 Baca juga:
Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Wartia: Andre Taulany Minta Nama Belakangnya Tidak Dikaitkan

JPU juga menyatakan bahwa perbuatan Michael telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.

Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Michael Wishnu Wardana. JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dan meminta agar terdakwa dipidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

🔖 Baca juga:
TAUD Soroti Kejanggalan dalam Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kasus kebakaran Gedung Terra Drone ini telah menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat, terutama karena banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Oleh karena itu, JPU berharap bahwa vonis yang adil dapat diberikan kepada terdakwa, agar keadilan dapat ditegakkan.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa kebakaran Gedung Terra Drone merupakan suatu tragedi yang sangat disesalkan, dan bahwa direktur utama perusahaan harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa perusahaan dapat lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan karyawan dan bangunan, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

🔖 Baca juga:
Putusan MK Buka Jalan Pimpinan KPK Kembali ke Profesi Asal Tanpa Harus Mundur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *