GemaWarta – 11 Juni 2026 | Kasus suap di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencuat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025.
Lima tersangka tersebut terdiri atas Bupati Muara Enim nonaktif Edison, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta bernama Augusz Dewanggara, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi berinisial FK.
Titin Rita Lestari membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dalam struktur jabatan berjenjang. Titin juga tidak menyebut secara spesifik pihak lain yang diduga terlibat.
KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026, dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti dengan total nilai Rp200 juta dan satu unit mobil. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp100 juta dari Augusz Dewanggara dan uang tunai sebesar Rp100 juta dari MYN, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Kasus suap di lingkungan BPK ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang merajalela di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di lingkungan lembaga negara lainnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya preventif dan represif untuk mencegah dan memberantas korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, serta meningkatkan hukuman bagi para pelaku korupsi.
Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat dicegah dan diberantas, sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dan transparan.











