GemaWarta – 28 April 2026 | Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik setelah dua aksi debt collector pada Sabtu, 25 April 2026 berujung pada aksi kekerasan yang menelan luka serius bagi seorang warga. Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dua peristiwa yang saling terkait: penarikan paksa kendaraan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban bernama Sayuti Malik (SM) mengalami luka kepala parah.
Kasus pertama terjadi di area parkir Hotel Farma, Jalan Paus. Empat orang yang diduga sebagai debt collector—dengan inisial AH, D, A, dan B—menarik kendaraan milik SM secara paksa meskipun mobil tersebut belum dinyatakan write‑off (WO). Menurut AKP Anggi Rian Diansyah, kendaraan tersebut kemudian dibawa ke gudang finance milik CV BFI Finance tanpa prosedur hukum yang jelas. Tindakan ini melanggar Pasal 482 KUHP tentang perampasan.
Peristiwa kedua berlangsung di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing. SM berusaha menengahi konflik antara pihak debt collector dengan pemilik kendaraan, namun negosiasi gagal. Ketegangan memuncak dan sejumlah orang menyerang SM secara bersamaan, menyebabkan luka robek pada bagian kepala korban. Video insiden tersebut sempat viral di media sosial, menimbulkan kemarahan publik. Polisi menjerat enam tersangka dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan inisial D, B, R, A, H, dan Y.
Saat ini, dari total tersangka yang teridentifikasi, empat orang telah diamankan oleh Polresta Pekanbaru, sedangkan tiga lainnya masih dalam status buron. “Empat tersangka sudah kami tangkap, tiga masih kami kejar. Upaya pengejaran terus kami lakukan,” tegas Anggi. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara sepihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada otoritas yang berwenang.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menyoroti praktik debt collector yang kerap melanggar prosedur hukum. Menurut data internal kepolisian, selama dua tahun terakhir tercatat lebih dari dua puluh kasus penarikan paksa kendaraan di Riau, dengan mayoritas melibatkan kendaraan yang belum masuk kategori WO. Praktik ini tidak hanya merugikan pemilik kendaraan secara material, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan fisik ketika konflik berujung pada kekerasan.
Pengamat hukum, Dr. Hadi Santoso, menilai bahwa penegakan hukum terhadap debt collector harus diperketat. “Pasal 482 dan 170 KUHP sudah mengatur sanksi yang tegas, namun implementasinya masih lemah. Diperlukan koordinasi antara kepolisian, peradilan, dan otoritas keuangan untuk mengawasi praktik penagihan,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa korban dapat melaporkan tindakan penarikan paksa melalui layanan pengaduan resmi, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa melibatkan aksi kekerasan. Sementara itu, perwakilan CV BFI Finance menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam penarikan paksa dan menolak semua tuduhan terkait kasus ini.
Kasus ini mempertegas pentingnya edukasi masyarakat mengenai hak‑hak konsumen dalam menghadapi debt collector. Lembaga Konsumen Riau (LKR) menyiapkan program sosialisasi yang akan diluncurkan bulan depan, mencakup cara mengidentifikasi tindakan penagihan yang legal serta langkah‑langkah melaporkan penyalahgunaan.
Dengan empat pelaku telah ditangkap dan tiga tersisa masih dalam proses pencarian, harapan publik adalah agar proses peradilan dapat berjalan cepat dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi korban serta memberi efek jera bagi pihak‑pihak yang melanggar regulasi penagihan.
Kasus ini juga mengingatkan pemerintah daerah untuk meninjau regulasi terkait debt collector, memastikan prosedur penagihan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ancaman kekerasan di masyarakat.











