Kriminal

Keluarga Ungkap Penggelapan Rp4,7 Miliar oleh Menantu di Kepahiang: Uang Mertua Dipakai Selama Selingkuh

×

Keluarga Ungkap Penggelapan Rp4,7 Miliar oleh Menantu di Kepahiang: Uang Mertua Dipakai Selama Selingkuh

Share this article
Keluarga Ungkap Penggelapan Rp4,7 Miliar oleh Menantu di Kepahiang: Uang Mertua Dipakai Selama Selingkuh
Keluarga Ungkap Penggelapan Rp4,7 Miliar oleh Menantu di Kepahiang: Uang Mertua Dipakai Selama Selingkuh

GemaWarta – 17 April 2026 | Jakarta, CNN Indonesia — Kasus penggelapan uang mertua yang mencapai nilai Rp4,7 miliar oleh seorang menantu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga korban mengeluarkan pernyataan resmi. Pelaku, yang dikenal dengan inisial SU dan sering dipanggil “Aan” dalam lingkaran keluarga, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada pertengahan April 2026. Ia mengakui telah menyelewengkan dana hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya secara bertahap dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk menggelar hubungan selingkuh di luar pernikahan.

Menurut keterangan yang diberikan oleh keluarga korban, penemuan penggelapan dimulai ketika seorang kakak ipar secara tak sengaja membagikan foto pelaku bersama seorang wanita di sebuah vila mewah di Bali melalui media sosial. Foto tersebut memicu kecurigaan karena pelaku tampak menikmati fasilitas kelas atas yang tidak seharusnya dapat dijangkau dengan penghasilan seorang menantu keluarga. “Kalau mau selingkuh pakai uang pribadi, bukan mencuri uang mertua,” tulis sang kakak ipar dalam caption foto, menambah tekanan publik terhadap pelaku.

🔖 Baca juga:
Keluarga Sindikat Curanmor di Singosari: Mertua, Anak, dan Menantu Dibekuk Polisi dalam Sekejap

Polres Kepahiang segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kanit Penyidik Umum Polres Kepahiang, Aipda Abdullah Barus, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai dalam jumlah besar, handphone, laptop, serta sejumlah barang bermerk yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan. “Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya secara bertahap,” ujar Abdullah.

Investigasi lebih lanjut mengungkap modus operandi pelaku yang melibatkan pembuatan nota fiktif. Pelaku mengklaim bahwa uang yang diambil merupakan pembayaran atas penjualan kopi yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Dengan memalsukan dokumen penjualan, ia berhasil menarik dana dari rekening keluarga tanpa menimbulkan kecurigaan awal. Selama proses penggelapan, pelaku secara rutin memindahkan dana ke akun pribadi dan menggunakannya untuk membeli barang-barang mewah serta mengadakan pertemuan dengan sang selingkuhan di beberapa kota, termasuk Bali.

Berikut rangkaian kronologis kasus yang berhasil diungkap:

🔖 Baca juga:
Guru Praktik Sains di Siak Ditetapkan Tersangka Setelah Ledakan Fatal Tewaskan Siswa 15 Tahun
  • April 2025: Pelaku mulai memanfaatkan posisi sebagai menantu untuk mengakses rekening keluarga mertuanya.
  • Mei–Juli 2025: Pembuatan nota fiktif penjualan kopi, penarikan dana bertahap mencapai total Rp4,7 miliar.
  • Agustus 2025: Penggunaan sebagian dana untuk membeli barang bermerk dan membayar akomodasi serta transportasi selingkuhan.
  • Maret 2026: Foto pelaku bersama selingkuhan di vila Bali tersebar di media sosial, memicu kecurigaan keluarga.
  • 15 April 2026: Pelaku diamankan oleh Polres Kepahiang dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa sejumlah barang bukti lain, termasuk laptop yang berisi riwayat komunikasi antara pelaku dan sang selingkuhan, berhasil disita. Hal ini memberikan gambaran jelas tentang pola perilaku pelaku yang tidak hanya mencuri uang keluarga, tetapi juga memanfaatkan dana tersebut untuk menutupi kehidupan pribadi yang melanggar norma sosial.

Reaksi keluarga korban sangat keras. Mereka menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman berat dan uang yang telah disalahgunakan dikembalikan sepenuhnya kepada keluarga. “Kami merasa dikhianati. Bukan hanya uang yang hilang, tetapi rasa kepercayaan yang telah hancur,” ungkap istri pelaku yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan diri.

Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Pelaku akan dikenai pasal penggelapan dan tindak pidana lain yang relevan, termasuk potensi pelanggaran terkait penggunaan dana untuk tujuan pribadi yang melanggar hukum. Penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi semua penerima manfaat dari dana yang telah diselewengkan.

🔖 Baca juga:
Meninggal di Polresta Malang, Yai Mim Ternoda Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual: Fakta Lengkap dan Kontroversi

Kasus ini menambah deretan contoh kejahatan keuangan yang melibatkan anggota keluarga inti, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan keluarga serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik bisnis keluarga. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dana dalam lingkup domestik.

Dengan perkembangan kasus yang terus berlanjut, publik menantikan proses peradilan yang adil serta pemulihan kerugian bagi keluarga korban. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *