GemaWarta – 31 Mei 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) sebagai upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut. Menurut Komnas HAM, keberadaan dan peran strategis mereka kurang dioptimalkan oleh negara, meskipun setiap tahun mereka menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM di seluruh Indonesia.
Komnas HAM membantah klaim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) bahwa mereka dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM. Mereka menilai proses tersebut melanggar prinsip independensi sesuai dengan Paris Principles. Draf RUU HAM dianggap melemahkan fungsi pengawasan, membuka peluang intervensi politik, serta memunculkan ketidakpastian hukum akibat istilah dan pasal yang tidak sinkron dengan konstitusi.
Revisi UU HAM yang dilakukan Kemenham bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat perlindungan HAM di Indonesia, termasuk perlindungan HAM di ruang digital. Namun, Komnas HAM khawatir bahwa revisi ini justru akan melemahkan independensi dan kredibilitas mereka sebagai lembaga pengawas HAM.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai berpendapat bahwa revisi UU HAM bertujuan untuk memperkuat dan memperbarui perlindungan HAM di Indonesia, serta memastikan bahwa Indonesia memenuhi standar internasional dalam hal HAM. Ia juga menekankan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk melemahkan Komnas HAM, melainkan untuk memperkuat dan memperbarui peran mereka dalam pengawasan dan perlindungan HAM.
Perdebatan tentang revisi UU HAM dan peran Komnas HAM menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Indonesia dapat memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi dan dipromosikan dengan efektif. Apakah revisi UU HAM yang dilakukan Kemenham akan membawa perubahan positif bagi perlindungan HAM di Indonesia, ataukah akan melemahkan independensi dan kredibilitas Komnas HAM?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam tentang revisi UU HAM dan dampaknya terhadap perlindungan HAM di Indonesia. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan pendapat dan kekhawatiran yang diajukan oleh Komnas HAM dan berbagai pihak lain yang terlibat dalam proses revisi UU HAM.











