GemaWarta – 09 Mei 2026 | Sidang empat anggota TNI pelaku teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus kembali dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. Ada tiga saksi ahli yang hadirkan, yaitu Ahli Psikologi dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dan eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Soleman B. Ponto.
Pernyataan Ponto pada sidang kemarin dianggap publik meringankan empat terdakwa. Sebab, Ponto menyebut, aksi penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026 bukan merupakan operasi intelijen.
"Jadi, kalau dilihat ini, sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu atau saya saat ini menjadi atasannya, saya hanya melihat itu kenakalan. Itulah kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik dan terlatih," ujar Ponto ketika bersaksi di ruang sidang kemarin.
Namun, Soleman mengaku tidak tahu apa yang memicu hingga mereka melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Meski begitu, ia kembali menegaskan dari cara kerja keempat terdakwa, bukan operasi intelijen. "Kalau operasi intelijen betul seperti yang saya sampaikan tadi dan dijalankan, maka Andrie menguap atau menyublim," tutur dia.
Sebab, kata Soleman, bagi agen intelijen di lapangan saat beraksi tak boleh meninggalkan jejak. Itu salah satu materi yang dilatih ketika bertugas di Bais, sebab operasi yang dilakukan menyangkut tujuan strategis negara.
Lebih lanjut, menurut Soleman, operasi intelijen tidak dilakukan berdasarkan spontan, emosional, serta tanpa adanya komando.
Sementara, dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, keempat terdakwa meninggalkan sejumlah jejak, antara lain rekaman CCTV dan wadah tumbler yang jatuh di Salemba, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil melalui YLBHI menilai narasi bukan operasi intelijen sudah diprediksi sejak awal dan kembali mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk ungkap aktor intelektual.
Kasus teror air keras ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Publik masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang lebih lanjut untuk mengetahui motif dan aktor intelektual di balik aksi teror air keras terhadap Andrie Yunus.











