HUKUM

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris: Jangan Cari Simpati Massa

×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris: Jangan Cari Simpati Massa

Share this article
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris: Jangan Cari Simpati Massa
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris: Jangan Cari Simpati Massa

GemaWarta – 03 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pengacara kondang Hotman Paris kembali angkat bicara dengan pernyataan yang tajam.

Hotman menilai bahwa nasib perkara tidak akan ditentukan oleh simpati publik, melainkan oleh pembuktian hukum di persidangan. Ia menegaskan bahwa fokus utama seharusnya diarahkan pada substansi hukum yang menjadi inti perkara.

🔖 Baca juga:
Sidang Kasus Andrie Yunus: Hakim Soroti CCTV di Markas Bais TNI dan Deretan Kejanggalan

Menurut Hotman, perkara dugaan korupsi tersebut pada akhirnya bergantung pada satu aspek penting, yakni apakah harga pengadaan Chromebook memang sesuai dengan nilai yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa jika harga tersebut terbukti wajar, maka unsur kerugian negara akan gugur sehingga tuduhan korupsi tidak memiliki dasar.

Nadiem Makarim sendiri telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun.

🔖 Baca juga:
Badan Reserse Kriminal Polri Tangkap Sopir Taksi Arogan dan Kawal Pelanggaran Hak Siar Piala Dunia 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa menilai ada beberapa hal dalam putusan hakim yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Poin-poin keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU.

Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengungkapkan kekecewaan mendalamnya terhadap sistem hukum saat ini dan mempertanyakan keberadaan kebenaran dan keadilan karena merasa seluruh fakta pengadilan telah diabaikan.

🔖 Baca juga:
Mahkamah Konstitusi: Antara Hak Anak dalam Pernikahan Siri dan Gugatan UU Polri

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan. Ia akan terus berjuang demi kebenaran dan demi anak-anak muda yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi.

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa proses hukum masih terus berjalan dan belum ada keputusan akhir. Nadiem Makarim dan Kejagung akan terus berjuang untuk membela hak mereka dan mencari kebenaran dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *