HUKUM

Nadiem Makarim Lawan vonis Hukuman Penjara 10 Tahun: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

×

Nadiem Makarim Lawan vonis Hukuman Penjara 10 Tahun: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Share this article
Nadiem Makarim Lawan vonis Hukuman Penjara 10 Tahun: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Nadiem Makarim Lawan vonis Hukuman Penjara 10 Tahun: Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

GemaWarta – 30 Juli 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berhenti berupaya mencari keadilan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Setelah putusan itu, Nadiem melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY), termasuk Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota.

Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Ari, laporan tersebut disertai sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang dilaporkan.

🔖 Baca juga:
Mafindo Bongkar Kebenaran: Ade Armando Bukan Pendiri, Relawan, atau Anggota

Tabrani Abby, kuasa hukum Nadiem, memenuhi audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY) untuk memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan. Kuasa hukum Nadiem berharap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Nadiem Makarim sendiri masih berupaya mencari keadilan dengan melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Dengan demikian, kasus ini masih terus berlanjut dan menarik perhatian publik.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semakin Kompleks

Kasus Nadiem Makarim ini telah menjadi sorotan media internasional, termasuk Al Jazeera, yang menyebut bahwa kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor. Oleh karena itu, penting untuk memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil investigasi dari Komisi Yudisial (KY).

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Nadiem Makarim masih berupaya mencari keadilan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Dengan melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Nadiem berharap dapat membuktikan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim yang dilaporkan. Kasus ini masih terus berlanjut dan menarik perhatian publik, sehingga penting untuk memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil investigasi dari Komisi Yudisial (KY).

🔖 Baca juga:
Kuntadi Diharapkan Tuntaskan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Membawa Angin Segar bagi Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *