GemaWarta – 10 Mei 2026 | Reformasi Polri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum, termasuk dengan membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
KPRP telah melakukan analisis yang mendalam terhadap kelembagaan Polri dan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan. Rekomendasi ini mencakup peningkatan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, dan tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa rekomendasi KPRP harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.
Menurut Wakapolri, hasil rekomendasi KPRP yang telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus dipandang sebagai bagian dari upaya penyempurnaan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan Polri, khususnya pada fungsi penegakan hukum.
Wakapolri juga menekankan bahwa Grand Strategy dan Renstra Polri 2025–2029 menjadi pedoman utama penguatan organisasi melalui pembangunan fondasi kelembagaan yang kuat, peningkatan integritas personel, kapasitas intelektual, serta kemampuan adaptif seluruh anggota Polri.
Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik, Polri juga telah melakukan berbagai upaya lainnya, seperti peningkatan kualitas penyidik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penulis berharap bahwa upaya reformasi Polri ini dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.
Kesimpulan dari upaya reformasi Polri ini adalah bahwa Polri harus terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat meningkat.











