HUKUM

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Proses Hukum Berbeda dalam Kasus Ijazah Jokowi

×

Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Proses Hukum Berbeda dalam Kasus Ijazah Jokowi

Share this article
Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Proses Hukum Berbeda dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Hadapi Proses Hukum Berbeda dalam Kasus Ijazah Jokowi

GemaWarta – 25 Juni 2026 | Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, kini menempuh strategi hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya, sementara Dokter Tifa memutuskan menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokter Tifa mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan dan tidak lagi ditahan selama proses hukum berlangsung. Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing karena penanganan perkara keduanya kini dipisahkan. Karena itu, masing-masing memiliki tim kuasa hukum dan strategi pembelaan yang berbeda.

🔖 Baca juga:
Reformasi Polri: Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026. Sementara itu, proses persidangan Roy Suryo masih belum memiliki kepastian jadwal karena masih menunggu putusan praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pengajuan penahanan merupakan wewenang dari Kejaksaan. Ia juga menekankan bahwa pihak kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke Jaksa.

🔖 Baca juga:
Ammar Zoni Siapkan Banding, Kuasa Hukum Baru Siap Bedah Ulang Kasus Narkoba

Iman mengajak kepada semua pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal menghormati proses penegakan hukum yang baik dan benar. Sementara itu, Roy Suryo secara khusus menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya yang dianggap sudah membantunya menghadapi proses hukum tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Dokter Tifa dan Roy Suryo tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut, meskipun keduanya memiliki strategi hukum yang berbeda. Perkara keduanya telah resmi teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim untuk Dokter Tifa dan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim untuk Roy Suryo.

🔖 Baca juga:
Kerusuhan dan Kekerasan: Dari Riot di Rusia hingga Kriminal di Amerika

Kesimpulan dari perkara ini adalah bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menghadapi proses hukum yang berbeda dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keduanya harus siap menghadapi sidang dan proses hukum yang akan menentukan nasib mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *