GemaWarta – 09 Mei 2026 | Baru-baru ini, rektorat Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melakukan pembubaran terhadap acara nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Film ini menceritakan tentang kondisi masyarakat adat di Papua Selatan yang sedang menghadapi situasi kompleks akibat masuknya militer ke tanah adat mereka.
Di Unram, pembubaran nobar film "Pesta Babi" terjadi pada Kamis malam (7/5/2026) di depan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Wakil Rektor Bidang Kemanusiaan dan Alumni III Unram, Dr. Sujita, menyatakan bahwa pemutaran film tersebut akan mengganggu kondusifitas di lingkungan kampus. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu, di UIN Mataram, pembubaran nobar film "Pesta Babi" terjadi pada Jumat malam (8/5/2026). Penyelenggara nobar, yang merupakan kolaborasi Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama (FUSA) dan Badan Kegiatan Mahasiswa (BKM), menyatakan bahwa film tersebut tidak diperbolehkan diputar karena dianggap tidak etis. Satpam kampus menutup layar proyektor dan menyatakan bahwa larangan tersebut merupakan perintah Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir.
Ketua Senat Mahasiswa FUSA UIN Mataram, Raden Turmuzi, menyatakan bahwa mahasiswa tetap menggelar kegiatan nobar karena tidak ada larangan tertulis dari pihak kampus. Ia menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat mengadu gagasan dan berdiskusi, bukan membubarkan nobar hanya karena isi film dianggap mengganggu kondusivitas.
Pembubaran nobar film "Pesta Babi" di Unram dan UIN Mataram ini menuai kekecewaan dari kalangan mahasiswa. Mereka menyatakan bahwa pembubaran tersebut merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi. Perwakilan mahasiswa asal Papua, Kofa, menilai bahwa penolakan pemutaran film tersebut oleh pihak kampus bertujuan untuk mencegah masyarakat Indonesia mengetahui kondisi Papua saat ini.
Dalam kesimpulan, pembubaran nobar film "Pesta Babi" di Unram dan UIN Mataram menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berpendapat dan berekspresi di kampus. Apakah upaya untuk menjaga kondusifitas dapat menjadi alasan untuk membungkam suara-suara yang berbeda? Atau apakah kampus seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan kebebasan berpikir dan berekspresi?









