GemaWarta – 15 Juni 2026 | Pemerintah daerah di beberapa wilayah Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak.
Di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), layanan Samsat Keliling telah hadir di 14 wilayah untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
Di Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diberlakukan. Program ini memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Bali juga telah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di Banten, program pemutihan pajak kendaraan telah diberlakukan sejak awal Juni 2026, sedangkan di Jawa Tengah, program ini masih dalam tahap persiapan.
Di sisi lain, Samsat Purbalingga menegaskan tidak akan melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door, melainkan hanya pemberitahuan kepada penunggak pajak sebagai bentuk pengingat atas kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang belum dipenuhi.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan dan layanan Samsat Keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebagai kesimpulan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan layanan Samsat Keliling merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan infrastruktur dan pelayanan publik.











