HUKUM

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

×

Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

Share this article
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook
Kuasa Hukum Nadiem Soroti Sidang Dikebut, Surat Ke MA dan DPR: Tuduhan Ketidakseimbangan dalam Kasus Chromebook

GemaWarta – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Pada konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan keberatan mereka atas jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dinilai tidak seimbang. Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa majelis hakim secara mendadak mempercepat jadwal sidang, memotong hak pembelaan yang diatur dalam KUHAP baru.

Menurut Ari, hakim mengacu pada ketentuan Undang-Undang Tipikor yang menyebutkan proses persidangan maksimal 120 hari kerja. Tim pembela menghitung bahwa batas waktu tersebut baru akan tercapai pada bulan Juni, namun hakim tetap menuntut percepatan. “Kami sudah menyampaikan perhitungan resmi kepada majelis hakim, namun mereka tetap menekan agar sidang selesai jauh sebelum batas waktu,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Algoritma Media Sosial Tak Boleh Kebal Hukum: Pakar UNM Peringatkan Bahaya dan Tuntut Tanggung Jawab

Penggunaan prinsip “equality in arms” yang tercantum dalam KUHAP 2025 menjadi sorotan utama. Kuasa hukum menilai bahwa prinsip tersebut tidak tercermin dalam praktik persidangan. Mereka mencatat perbedaan signifikan antara jumlah saksi serta waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dan tim pembela. Jaksa telah menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli, sementara pihak Nadiem hanya memperoleh kesempatan tiga kali sidang dengan total enam hari kerja untuk mengajukan bukti dan menghadirkan saksi.

  • Jaksa: 55 saksi, 7 ahli, 53 hari kerja.
  • Kuasa Hukum Nadiem: 12 saksi, 1 ahli, 6 hari kerja.

Selain itu, pada sidang 21 April 2026, hakim secara tiba‑tiba menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim pembela, lalu langsung melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. Ari menilai keputusan tersebut “tidak masuk akal” mengingat tim pembela masih memiliki saksi yang dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya.

Menanggapi situasi tersebut, tim kuasa hukum mengirimkan serangkaian surat resmi kepada lembaga‑lembaga pengawas, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Ketua Komisi III DPR RI. “Kami berharap lembaga‑lembaga tersebut dapat mengawasi proses persidangan secara ketat dan memastikan hak konstitusional terdakwa terpenuhi,” kata Ari.

🔖 Baca juga:
Pembelaan Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Jusuf Kalla: Saya Korban AI dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dodi S. Abdul Kadir, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kasus ini merupakan yang pertama mengacu pada KUHAP baru yang berlaku sejak 2026. Ia menekankan bahwa kesetaraan posisi antara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa seharusnya menjadi landasan utama, namun dalam praktiknya terdapat “hambatan” yang menghalangi tim pembela menggali keterangan saksi secara efektif.

Kasus Chromebook melibatkan Nadiem Makarim bersama beberapa rekan, termasuk Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan. Mereka dituduh melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020‑2022 secara tidak sesuai prosedur, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,19 triliun. Nadiem juga diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 809 miliar, yang menurut kuasa hukum merupakan hasil aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan PT Gojek pada 2021, tidak terkait dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Selain mengirim surat, tim pembela juga melaporkan lima hakim yang menangani perkara tersebut kepada Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik hakim, khususnya pembatasan waktu pengajuan bukti dan penolakan permohonan penjadwalan ulang yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 142 huruf o jo Pasal 150 huruf k KUHAP.

🔖 Baca juga:
Roy Suryo Terkejut, Mantan Pengacaranya Pitra Romadoni Muncul Sebagai Calon Tergugat Intervensi di Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Dalam upaya memastikan keadilan, kuasa hukum menuntut agar hakim yang terlibat diawasi secara ketat, serta meminta peninjauan kembali atas keputusan yang memaksa tim pembela untuk menyelesaikan pembuktian dalam waktu yang tidak realistis. Mereka menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pembelaan yang layak merupakan hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

Persidangan kasus Chromebook masih berlanjut, dengan jadwal selanjutnya yang masih dipertanyakan mengingat tekanan waktu yang terus meningkat. Semua pihak menantikan keputusan pengawasan dari lembaga‑lembaga yang telah disurati, guna memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *