GemaWarta – 14 Mei 2026 | Informasi terkini tentang perpanjangan SIM C pada bulan Mei 2026 menjadi perhatian masyarakat. Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 14 Mei 2026, untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke Satpas utama.
Polda Metro Jaya masih menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Sementara Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif berikut salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi. Perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menghadirkan layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sementara itu warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang berada di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Kota Bandung, layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Mei 2026, tersedia di Pasar Modern Batununggal dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.
Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026 tidak perlu khawatir. Sebab, ada dispensasi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal merah tersebut.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan pada Kamis, 14 Mei 2026, karena bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Jumat, 15 Mei 2026.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 14 Mei 2026 masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 15 s.d. 18 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Kebijakan tersebut menjadi pengecualian dari aturan normal perpanjangan SIM. Sebab, pada umumnya SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Kesimpulan, perpanjangan SIM C pada bulan Mei 2026 dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dengan biaya perpanjangan SIM yang mengacu pada tarif PNBP yang berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dapat memanfaatkan dispensasi khusus untuk melakukan perpanjangan SIM.











