GemaWarta – 26 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Pada hari Rabu (24/04/2026) tragedi longsor Bantargebang kembali mengemuka setelah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis) DKI Jakarta resmi dinyatakan tersangka. Penangkapan tersebut menimbulkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Longsor Bantargebang terjadi pada malam hari, menelan korban jiwa dan mengakibatkan kerusakan infrastruktur signifikan di wilayah rawan bencana. Tim penyelamat bekerja selama lebih dari 24 jam untuk mengevakuasi korban, sementara pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebab tanah longsor.
Menurut keterangan aparat, faktor utama penyebab longsor adalah gabungan antara curah hujan ekstrem dan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai standar teknis. Namun, penyelidikan selanjutnya menemukan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan izin lokasi pembangunan di zona rawan longsor, yang melibatkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Jakarta.
Penyidik mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 hingga awal 2023, beberapa proyek konstruksi di area Bantargebang memperoleh izin tanpa melalui proses evaluasi dampak lingkungan yang memadai. Dokumen izin tersebut diduga mendapat persetujuan cepat karena intervensi pejabat yang memiliki otoritas di dinas terkait.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh kepolisian dan Kejaksaan:
- Penghentian sementara semua proyek konstruksi di zona rawan longsor.
- Pencabutan izin-izin yang dianggap tidak sah.
- Pemeriksaan dokumen perizinan dan catatan keuangan pejabat terkait.
- Penetapan mantan Kadis sebagai tersangka dan penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
DPRD DKI Jakarta melalui komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Komisi I) mengadakan rapat khusus untuk menilai langkah penegakan hukum. Anggota komisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini. “Kami menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang tidak memihak,” ujar salah satu anggota komisi.
Selain tekanan politik, masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan melalui media sosial. Banyak warga yang menilai bahwa kegagalan penegakan regulasi lingkungan menjadi faktor pemicu bencana. “Jika peraturan dipatuhi, mungkin tragedi ini tidak terjadi,” tulis seorang pengguna media sosial.
Para ahli geologi menambahkan bahwa wilayah Bantargebang memang dikenal memiliki tanah lempung yang mudah longsor ketika terkena curah hujan tinggi. Mereka menekankan pentingnya penerapan sistem peringatan dini serta penataan ruang yang memperhatikan risiko geologi.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana revisi regulasi zonasi dan pengetatan pengawasan izin lingkungan. Rencana tersebut mencakup pembentukan tim lintas sektoral yang melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, serta lembaga perencanaan tata ruang.
Kasus mantan Kadis yang kini menjadi tersangka menambah beban politik bagi pemerintah provinsi. Pada sidang DPRD, pihak eksekutif dijanjikan akan memberikan laporan lengkap terkait semua izin yang diberikan dalam tiga tahun terakhir, serta langkah-langkah korektif yang akan diambil.
Dengan tersangkanya mantan pejabat tinggi, harapan publik terhadap keadilan menjadi lebih kuat. Namun, proses hukum yang berjalan masih memerlukan waktu, dan hasil akhir tetap bergantung pada bukti yang diajukan di pengadilan.
Tragedi longsor Bantargebang menjadi pengingat keras akan pentingnya tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.











