GemaWarta – 17 April 2026 | Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga kepala daerah dalam enam bulan terakhir harus dijadikan momentum strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Nganjuk pada Kamis, 16 April 2026, Dardak menyampaikan keprihatinannya sekaligus mengajak seluruh pejabat daerah untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi.
Kasus OTT tersebut melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang ditangkap karena diduga menerima suap jabatan RSUD serta fee proyek senilai sekitar Rp1,25 miliar. Selanjutnya, Wali Kota Madiun, Maidi, masuk dalam daftar tersangka karena dugaan pemerasan, fee proyek, gratifikasi, serta penyalahgunaan dana CSR. Kasus paling baru melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap kepala OPD dan pengaturan proyek senilai Rp5 miliar, yang baru terealisasi sekitar Rp2,7 miliar.
“Saya sangat prihatin dan melihat hal ini sebagai peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal,” ujar Emil Dardak. “Kita tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme formal, tetapi juga harus membangun deteksi dini yang adaptif, termasuk pemanfaatan teknologi dan transparansi yang lebih luas.”
Menurut Dardak, langkah-langkah pembenahan yang telah direncanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meliputi:
- Peningkatan kapasitas Inspektorat Daerah melalui pelatihan khusus anti‑korupsi dan audit forensik.
- Penguatan sistem e‑procurement untuk meminimalisir intervensi manusia dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Penerapan sistem monitoring berbasis data untuk mengawasi realisasi anggaran secara real‑time.
- Pelibatan masyarakat melalui platform pengaduan online yang terintegrasi dengan KPK.
- Koordinasi intensif dengan Deputi Pencegahan KPK untuk mendapatkan pendampingan teknis dan evaluasi kebijakan.
Emil Dardak menambahkan bahwa pendekatan pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. “KPK tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam pencegahan. Kami akan terus berkolaborasi dengan mereka untuk menutup celah‑celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku korupsi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan administratif yang dihadapi setiap pemerintah kabupaten dan kota. “Setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, reformasi tidak dapat bersifat satu ukuran untuk semua. Kami akan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal, namun tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” kata Dardak.
Selain langkah‑langkah struktural, Dardak menekankan pentingnya budaya anti‑korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ia mengusulkan program edukasi berkelanjutan, termasuk workshop etika kerja dan simulasi kasus korupsi, untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif penyalahgunaan kekuasaan.
Penguatan sistem pengawasan internal juga akan melibatkan penggunaan alat teknologi informasi, seperti sistem deteksi anomali berbasis kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan secara otomatis. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diintervensi lebih cepat sebelum berkembang menjadi kasus besar.
Dalam rangka menutup celah‑celah yang masih ada, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mengaudit kembali semua proyek infrastruktur dan layanan publik yang sedang berjalan, serta meninjau kembali kontrak‑kontrak yang belum selesai. Audit ini akan dilakukan secara independen oleh lembaga audit eksternal yang memiliki kredibilitas tinggi.
Kesimpulannya, tiga kasus OTT yang menjerat kepala daerah di Jawa Timur menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemerintahan daerah untuk melakukan introspeksi menyeluruh. Emil Dardak menegaskan komitmen provinsi untuk tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, dengan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan menumbuhkan budaya integritas. Jika langkah‑langkah tersebut dijalankan secara konsisten, diharapkan praktik korupsi di tingkat daerah dapat ditekan secara signifikan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.











