GemaWarta – 17 April 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 pada 11 Maret 2026, yang secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Satgas ini ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dalam rangka mempercepat realisasi agenda ekonomi nasional.
Ketua I Satgas ditetapkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sementara Ketua II dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kedua tokoh ini akan memimpin rapat-rapat koordinasi, menyusun langkah strategis, serta mengawasi pelaksanaan program-program prioritas yang diarahkan untuk menggenjot pertumbuhan GDP Indonesia.
Struktur kepemimpinan Satgas dilengkapi dengan tiga wakil ketua: Wakil Ketua I dipegang oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, dan Wakil Ketua III oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy. Kombinasi keahlian fiskal, investasi, dan perencanaan strategis diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang terintegrasi.
Selain kepengurusan inti, Satgas melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga kunci, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana. Keterlibatan luas ini mencerminkan pendekatan holistik yang mencakup sektor energi, pertanian, sosial, keamanan, hingga regulasi usaha.
Satgas memiliki mandat utama untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program-program pemerintah yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Program-program tersebut mencakup Paket Ekonomi, Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, serta program utama di berbagai kementerian. Selain itu, Satgas ditugaskan menetapkan langkah strategis terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, serta menyelesaikan permasalahan strategis secara cepat dan tepat.
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satgas dapat membentuk kelompok kerja khusus serta sekretariat yang berlokasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sekretariat bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi, memastikan alur informasi yang lancar antara anggota Satgas, kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Frekuensi rapat koordinasi ditetapkan minimal satu kali setiap dua bulan, dengan fleksibilitas pertemuan tambahan bila situasi menuntut. Setiap enam bulan, Ketua I Satgas wajib melaporkan progres kepada Presiden, memberikan gambaran pencapaian, tantangan, dan rekomendasi kebijakan lanjutan.
Seluruh biaya operasional Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian atau lembaga, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang‑undangan. Pendanaan yang terintegrasi diharapkan meminimalisir tumpang tindih dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
- Ketua I: Airlangga Hartarto (Koordinator Perekonomian)
- Ketua II: Prasetyo Hadi (Sekretaris Negara)
- Wakil Ketua I: Purbaya Yudhi Sadewa (Keuangan)
- Wakil Ketua II: Rosan Roeslani (Investasi & Hilirisasi)
- Wakil Ketua III: Rachmat Pambudy (Perencanaan Nasional)
Keanggotaan tambahan mencakup Menteri Dalam Negeri, Energi, Pertanian, Sosial, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, dan Gizi Nasional, serta sejumlah kementerian lainnya. Dengan susunan yang begitu representatif, Satgas diharapkan mampu menyingkirkan silo‑silo birokrasi, mempercepat aliran dana, serta memastikan bahwa program-program stimulus sampai ke lapangan tepat waktu.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa target pertumbuhan 5,5 % yang telah disampaikan pemerintah tetap realistis asalkan Satgas dapat mengoptimalkan sinergi antar‑instansi. Keberhasilan Satgas juga akan menjadi indikator utama dalam menilai kesiapan Indonesia menghadapi tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas dan ketidakpastian geopolitik.
Secara keseluruhan, pembentukan Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi menandai langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, moneter, dan struktural dalam satu platform koordinasi. Diharapkan, melalui mekanisme ini, Indonesia dapat mempercepat realisasi program‑program pembangunan, meningkatkan daya saing, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.











