HUKUM

Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

×

Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

Share this article
Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila
Wali Kota Cirebon dan PT KAI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perusakan Jembatan Rel Kuno Sukalila

GemaWarta – 17 April 2026 | Pembongkaran jembatan rel kuno yang terletak di kawasan Sungai Sukalila‑Kalibaru, Kota Cirebon, memicu polemik publik dan kini telah memasuki ranah hukum. Polisi Cirebon Kota menerima laporan masyarakat yang menuduh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Wali Kota Cirebon melakukan perusakan terhadap objek yang berpotensi masuk dalam kategori Cagar Budaya.

Menurut keterangan saksi mata, proses pembongkaran dimulai sebagai bagian dari program normalisasi sungai yang dianggap rawan banjir. Pihak berwenang berargumen bahwa penataan kawasan sungai diperlukan untuk mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kelancaran aliran air. Namun, para pemerhati Cagar Budaya menilai bahwa jembatan rel tersebut memiliki nilai historis yang tinggi, dibangun pada era 1840‑an, sehingga keberadaannya harus dilindungi.

🔖 Baca juga:
Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

Pemerhati Cagar Budaya Cirebon, Edi Suripno, menjelaskan bahwa setelah pengaduan (dumas) diajukan, Polres Cirebon Kota mengundang pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, polisi menanyakan sekitar 18‑20 pertanyaan terkait kronologi pembongkaran, kategori bangunan, dan potensi kerugian. Edi menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melindungi objek bersejarah dari perusakan.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, mengonfirmasi bahwa jembatan rel termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Ia menambahkan bahwa permohonan pembongkaran awalnya datang dari Wali Kota Cirebon kepada PT KAI, sehingga kedua pihak tersebut menjadi subjek laporan polisi. “Surat permintaan pembongkaran berasal dari Wali Kota, kemudian dilaksanakan oleh PT KAI,” ujar Panji.

🔖 Baca juga:
Oditur Militer Ungkap Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus
  • Undang‑Undang No. 11/2010 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan perusakan terhadap Cagar Budaya.
  • Pasal 90 dan 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian melarang aktivitas di area jalur rel tanpa izin.
  • Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai denda atau kurungan penjara sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, PT KAI Daop 3 Cirebon mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di sekitar rel. Meskipun fokus utama pernyataan tersebut adalah keselamatan operasional kereta api, hal ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap kepatuhan hukum di wilayah operasinya.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelestarian warisan sejarah. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyeimbangkan kedua kepentingan tersebut dengan melibatkan ahli warisan budaya sejak tahap perencanaan. Pengawasan yang ketat serta koordinasi antara dinas terkait, KAI, dan lembaga pelestarian budaya menjadi kunci untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

🔖 Baca juga:
Rangkaian Gugatan Hukum Terkini: Dari Ijazah Ditolak hingga Penghasutan KUHP, Apa Dampaknya?

Kesimpulannya, laporan polisi terhadap Wali Kota Cirebon dan PT KAI menandai langkah awal dalam proses hukum yang akan menilai apakah pembongkaran jembatan rel Sukalila melanggar peraturan perlindungan Cagar Budaya. Hasil penyelidikan akan menjadi preseden penting bagi penanganan proyek pembangunan yang melibatkan situs bersejarah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *