GemaWarta – 01 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI kembali menegaskan komitmen untuk menutup seluruh perlintasan sebidang yang tidak resmi dan kini dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Bekasi Timur. Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan hal ini pada konferensi pers di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026), menekankan bahwa perlintasan liar dapat mengganggu pandangan masinis dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Menurut pernyataan Bobby, perlintasan resmi tidak hanya dilengkapi portal fisik, melainkan juga dilengkapi dengan sensor deteksi yang terintegrasi ke sistem kontrol kereta. “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar. Ketika membuat perlintasan liar ini maka menghalangi visibility dari masinis kami,” ujar Bobby.
Ia menambahkan bahwa sekitar 1.800 perlintasan sebidang akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kondisi struktural, keberadaan alat pengaman, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan nasional. Bagi perlintasan yang tidak memenuhi kriteria, PT KAI berencana melakukan salah satu dari dua langkah: pemasangan flyover atau pemasangan palang pintu otomatis dengan sistem pengamanan terkini.
Berikut langkah-langkah konkret yang akan diambil PT KAI:
- Pemetaan ulang semua perlintasan sebidang di wilayah operasional, terutama yang berada di dekat kawasan pemukiman dan area industri.
- Pembangunan flyover pada titik-titik kritis yang memiliki volume lalu lintas tinggi, guna memisahkan jalur kendaraan dari jalur kereta.
- Pemasangan palang pintu otomatis berteknologi sensor yang dapat mendeteksi keberadaan kendaraan atau pejalan kaki di lintasan.
- Peningkatan pengawasan melalui kamera CCTV yang terhubung ke pusat kontrol operasional.
- Penegakan hukum tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk ormas yang secara paksa menguasai atau membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.
Direktur Utama menegaskan tidak ada toleransi terhadap perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan. “Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi. Kita sudah lihat sedikit saja aspek keselamatan terganggu, sedemikian banyak korban yang berjatuhan,” tegasnya.
Selain langkah teknis, PT KAI juga membuka jalur hukum bagi pihak yang tetap membuka atau menguasai perlintasan tanpa izin. Hal ini termasuk organisasi masyarakat yang secara paksa mengambil alih palang pintu atau portal yang telah ditutup. Bobby menyampaikan bahwa proses hukum akan dijalankan secara cepat untuk memberikan efek jera.
Kasus ormas yang menguasai palang pintu KRL di Bekasi Timur menjadi sorotan utama. Meskipun detail lengkap belum tersedia karena kendala akses situs, laporan mengindikasikan bahwa ormas tersebut menolak penutupan perlintasan yang dianggap menghambat mobilitas warga. PT KAI menanggapi dengan menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan penumpang kereta menjadi prioritas utama, lebih tinggi dari kepentingan mobilitas lokal yang dapat diakomodasi melalui alternatif rute atau fasilitas penyeberangan yang aman.
Komunitas lokal diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi perlintasan dan melaporkan tindakan ilegal. PT KAI menyediakan layanan hotline dan aplikasi seluler yang memungkinkan warga melaporkan perlintasan liar secara real‑time. Dengan kolaborasi antara pemerintah, PT KAI, dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Secara keseluruhan, kebijakan penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya strategis PT KAI dalam meningkatkan standar keselamatan jaringan kereta api nasional. Langkah tegas terhadap ormas yang menguasai perlintasan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa.









