Ekonomi

Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat DSI Dinilai Tak Otomatis Dongkrak Harga

×

Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat DSI Dinilai Tak Otomatis Dongkrak Harga

Share this article
Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat DSI Dinilai Tak Otomatis Dongkrak Harga
Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat DSI Dinilai Tak Otomatis Dongkrak Harga

GemaWarta – 23 Mei 2026 | Penerapan skema ekspor satu pintu batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara maupun posisi tawar Indonesia di pasar global secara signifikan. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah sejatinya telah memiliki instrumen pengawasan harga batu bara melalui kewajiban penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk transaksi ekspor sejak awal Maret 2025.

Dengan mekanisme tersebut, harga ekspor batu bara Indonesia sudah mengacu pada harga referensi resmi sehingga ruang penjualan di bawah harga pasar dan potensi kebocoran royalti makin sempit. Menurut Yusuf, mekanisme royalti progresif dan pengawasan transaksi ekspor batu bara juga sudah berjalan relatif lebih maju dibanding sejumlah komoditas lain.

🔖 Baca juga:
Menkeu Purbaya Ungkap Pemerintah Indonesia Masuk Survival Mode: Strategi Fiskal dan Penguatan APBN 2026

Alhasil, nilai tambah kebijakan eksportir tunggal terhadap batu bara dinilai tidak akan sebesar yang dibayangkan publik. Indonesia memang memiliki posisi dominan sebagai eksportir batu bara global dengan produksi mendekati 800 juta ton per tahun dan sekitar dua pertiganya diekspor.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Rapat Paripurna DPR. Dalam tahap pertama implementasi mulai 1 Juni 2026, eksportir diwajibkan mengalihkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Untuk menjalankan skema tersebut, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Selanjutnya, mulai 1 September 2026, DSI akan menjadi satu-satunya pihak yang dapat berkontrak langsung dengan pembeli batu bara di luar negeri.

Pasar langsung merespons kebijakan itu dengan aksi jual saham-saham batu bara. Saham emiten batu bara yang sempat terkoreksi dalam dua perdagangan terakhir juga terpantau bergerak di area hijau. Namun, kebijakan ekspor satu pintu tersebut juga dinilai berpotensi menghambat transisi energi Indonesia.

🔖 Baca juga:
OJK Gencarkan Aksi: 951 Pinjol Ilegal Ditutup, Carbon Trading Siap Launch, dan SLIK Asuransi Diperpanjang

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai pengelola tunggal ekspor sumber daya alam, termasuk batu bara dan sawit, menunjukkan pemerintah masih berupaya menjaga pasokan domestik komoditas tersebut.

Langkah itu tidak bisa dilepaskan dari rencana penambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 serta tambahan 11 GW PLTU captive untuk kawasan industri.

Ketersediaan batu bara di pasar domestik berpotensi membuat transisi menuju energi terbarukan semakin sulit dilakukan karena energi fosil dipandang masih murah dan mudah diperoleh. Sentralisasi ekspor sumber daya alam tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai justru berpotensi memunculkan persoalan tata kelola baru.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho menilai sentralisasi ekspor sumber daya alam tanpa pengawasan dan transparansi yang memadai justru berpotensi memunculkan persoalan tata kelola baru. Pengalaman Indonesia menunjukkan sentralisasi pengelolaan komoditas tanpa mekanisme checks and balances kerap berujung pada risiko korupsi dan praktik rente.

🔖 Baca juga:
Harga Bahan Bakar Melonjak, Dampak Besar pada Industri Kargo, Penerbangan, dan Pabrik Bir

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pelaku industri batu bara, sawit, dan nikel memberikan respons positif terhadap rencana pembentukan badan pengatur BUMN baru di bawah Danantara. Menurut Airlangga, pemerintah sebelumnya telah mengundang sejumlah asosiasi industri untuk membahas implementasi kebijakan tersebut.

Para pelaku industri pada dasarnya mendukung langkah pemerintah, meski meminta adanya transparansi dan kejelasan terkait struktur lembaga baru yang tengah disiapkan tersebut. Airlangga berharap manajemen perusahaan tersebut segera terbentuk secara solid agar dapat menjalankan mandat pengelolaan sektor strategis nasional secara optimal.

Kesimpulan, kebijakan ekspor satu pintu batu bara melalui DSI dinilai tidak otomatis meningkatkan penerimaan negara maupun posisi tawar Indonesia di pasar global secara signifikan. Kebijakan tersebut juga berpotensi menghambat transisi energi Indonesia dan memunculkan persoalan tata kelola baru. Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dan kejelasan terkait struktur lembaga baru yang tengah disiapkan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *