GemaWarta – 18 April 2026 | Insiden viralnya penampilan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB yang membawakan lagu “Erika” memicu perdebatan sengit di media sosial. Video singkat yang menampilkan mahasiswa menyanyikan lirik bernada seksual dan menyinggung perempuan menyebar luas, menimbulkan kecaman dari publik, aktivis gender, serta kalangan akademisi.
Lagu “Erika” sendiri merupakan karya era 1980-an yang sebelumnya tidak menimbulkan kontroversi. Namun, dalam konteks sosial saat ini, lirik yang dianggap objektifikasi perempuan dianggap tidak pantas dan berpotensi memperkuat budaya pelecehan. Mahasiswa yang menampilkan lagu tersebut melakukannya pada sebuah acara kampus, namun tidak ada pengawasan yang memadai untuk menilai kesesuaiannya dengan nilai‑nilai etika modern.
Menanggapi sorotan publik, HMT‑ITB mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pihak organisasi mengakui adanya kelalaian dalam menilai konten yang ditampilkan dan menegaskan tidak ada dukungan terhadap tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok. Selain itu, mereka berjanji akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap proses produksi konten, mekanisme pengawasan, serta standar pedoman kegiatan organisasi.
Pihak universitas, melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Nurlaela Arief, menekankan komitmen ITB dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan beradab. Sebagai langkah korektif, kampus menurunkan semua video dan audio terkait dari kanal resmi serta meluncurkan program penguatan literasi digital bagi mahasiswa. Program ini menekankan pentingnya verifikasi informasi, penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, dan menghindari ujaran yang merendahkan.
Evaluasi budaya kampus tidak berhenti pada insiden “Erika”. ITB memanfaatkan momentum ini untuk meninjau kembali kebijakan internal, termasuk peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang kini beroperasi di seluruh wilayah kampus. Satgas ini bertugas memberikan edukasi, membuka kanal pelaporan, serta menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia masih menjadi isu kritis. Data terbaru menunjukkan banyak mahasiswa enggan melapor karena takut, malu, atau tidak mengetahui prosedur yang tepat. Regulasi Pemerintah, seperti Permendikbudristek No. 55/2024, mewajibkan setiap kampus memiliki unit penanganan yang independen dan berkapasitas memadai. Namun, implementasinya masih bervariasi, dan banyak institusi belum mampu memberikan rasa aman bagi korban.
Berikut langkah-langkah yang diambil ITB pasca insiden:
- Penghapusan seluruh materi video/audio “Erika” dari platform resmi dan afiliasi.
- Audit internal terhadap prosedur persetujuan konten acara mahasiswa.
- Revisi pedoman organisasi HMT‑ITB agar selaras dengan norma sosial dan etika kampus.
- Peluncuran workshop literasi digital dan etika berkomunikasi bagi semua sivitas akademika.
- Penguatan peran Satgas PPK dengan alokasi sumber daya tambahan dan pelatihan khusus.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan risiko munculnya konten yang menyinggung serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia di lingkungan kampus. Selain itu, peningkatan literasi digital diharapkan mampu menekan penyebaran konten provokatif di media sosial, sekaligus mendorong mahasiswa untuk menjadi pengguna media yang kritis dan bertanggung jawab.
Secara keseluruhan, insiden “Erika” menjadi cermin tantangan yang dihadapi institusi pendidikan tinggi dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial. Evaluasi menyeluruh yang dilakukan ITB menunjukkan komitmen institusi untuk memperbaiki budaya organisasi, memperkuat nilai etika, dan menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih efektif bagi seluruh anggota komunitas kampus.
Ke depan, keberhasilan upaya ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, partisipasi aktif mahasiswa, serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan.









