GemaWarta – 26 Mei 2026 | Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui bersalah dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Noel memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi.
Noel mengaku menyesal karena menerima uang serta motor Ducati Scrambler dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro. Ia juga mengaku tidak akan mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini. Noel meminta majelis hakim untuk tidak hanya melihatnya saat jatuh, tetapi juga dari jalan panjang yang membentuknya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, penasihat hukum Noel membantah dakwaan jaksa dan menyatakan bahwa peristiwa dalam surat dakwaan hanya imajinasi jaksa.
Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus ini dijadwalkan digelar pada 4 Juni. Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai dan dinyatakan ditutup.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya.
Kasus ini merupakan kasus korupsi yang besar dan melibatkan banyak pejabat. Oleh karena itu, majelis hakim harus mempertimbangkan dengan hati-hati dan memutuskan dengan adil.
Kesimpulan, kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini merupakan kasus yang serius dan harus diatasi dengan tegas. Noel sebagai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan memohon putusan yang adil dan manusiawi.











