GemaWarta – 18 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan hari Kamis (16/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa dua terdakwa utama dalam kasus pengadaan Chromebook kompak, yang tampil seragam hitam di ruang sidang, menghadapi tuntutan pidana berat serta perintah mengembalikan keuntungan yang diduga bersumber dari skema korupsi. Kedua terdakwa tersebut, termasuk mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, dipastikan tidak mampu membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik kecurangan yang melanggar prosedur pengadaan barang milik negara.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum memperlihatkan suasana tegang. Kedua terdakwa mengenakan pakaian hitam formal, sebuah pilihan yang menarik perhatian media. Penampilan tersebut kemudian menjadi simbolik, menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Roy Riady menyampaikan bahwa pakaian hitam tidak menjadi pertimbangan hukum, namun menegaskan pentingnya keadilan yang transparan bagi publik.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyoroti bahwa skema korupsi yang terungkap melibatkan sejumlah produsen dan reseller Chromebook yang memperoleh keuntungan tidak sah. Jumlah total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai bagian dari upaya pemulihan, JPU menuntut agar masing‑masing perusahaan mengembalikan keuntungan mereka, yang dianggap merupakan hasil dari praktik korupsi. Daftar perusahaan beserta nilai yang harus dikembalikan antara lain:
- PT Supertone: Rp 42.963.438.216,26
- PT Asus Technology Indonesia: Rp 819.258.280
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp 177.414.888.528,48
- PT Lenovo Indonesia: Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp 41.178.850.415,25
- PT Hewlett‑Packard Indonesia (HP): Rp 2.268.183.071
- PT Grya Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp 341.060.432,39
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 281.676.239.975,27
Selain tuntutan pengembalian keuntungan, JPU juga menuntut ketiga terdakwa, termasuk Ibrahim Arief, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar kepada negara. Besaran denda tersebut merupakan bagian dari upaya restitusi yang diharapkan dapat menutup sebagian kerugian fiskal akibat manipulasi harga dan proses tender yang tidak sesuai aturan.
Ibrahim Arief, yang pernah menjabat sebagai konsultan teknologi senior, kini berada di bawah sorotan tajam. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam proyek teknologi pendidikan yang dipimpin oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Namun, dalam kasus ini, peranannya dianggap sebagai faktor kunci dalam merancang spesifikasi Chromebook yang menguntungkan pihak tertentu. Roy Riady menegaskan bahwa bukti-bukti dokumentasi, termasuk email, nota, dan rekaman rapat, menunjukkan keterlibatan aktif Ibrahim dalam proses yang melanggar ketentuan pengadaan barang.
Jaksa menambahkan bahwa produsen dan reseller yang masih menjadi saksi dalam perkara ini akan dipertimbangkan lebih lanjut terkait status hukum mereka. “Kami akan kaji apakah mereka hanya sebagai saksi atau ada peran lain yang lebih signifikan,” ujar Roy. Penetapan sanksi bagi produsen belum diumumkan secara resmi, namun tekanan untuk mengembalikan keuntungan sudah menjadi titik fokus utama.
Jika terbukti bersalah, ketiga terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara antara enam hingga lima belas tahun, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah. Selain itu, mereka diwajibkan mengembalikan semua keuntungan yang diperoleh melalui skema korupsi. Keputusan hakim belum dikeluarkan pada saat penulisan laporan ini, namun proses persidangan diprediksi akan berlanjut intensif dalam beberapa minggu ke depan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana publik dalam sektor pendidikan dan teknologi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan pengadaan barang teknologi yang berdampak pada ribuan siswa di seluruh Indonesia. Pengawasan lebih ketat terhadap proses tender dan transparansi anggaran diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Kesimpulannya, dua terdakwa yang tampil dalam balutan baju hitam di ruang sidang kini harus menghadapi tuntutan hukum yang tidak hanya mencakup hukuman penjara, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pengembalian keuntungan produsen. Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum yang tegas demi melindungi kepentingan publik.











