Korupsi

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp 4,1 Miliar

×

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp 4,1 Miliar

Share this article
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp 4,1 Miliar
Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Kekayaan Terungkap Rp 4,1 Miliar

GemaWarta – 17 April 2026 | Jakarta – Pada Kamis, 16 April 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026‑2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai sekitar Rp 1,5 miliar. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyatakan bahwa uang suap tersebut berasal dari seorang direktur perusahaan tambang nikel, LKM, melalui PT TSHI.

Penahanan Hery Susanto terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Selama masa jabatan singkatnya, ia mengawasi sektor kemaritiman, investasi, dan energi, serta dikenal aktif dalam upaya pencegahan maladministrasi. Namun, penyelidikan Kejaksaan mengungkap adanya dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan nikel.

🔖 Baca juga:
Gaji Nahkoda Kapal Pesiar Mengguncang Industri: Dari Rp10 Juta hingga Rp3,2 Miliar Setahun

Selain tuduhan suap, laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 17 Maret 2026 memperlihatkan total kekayaan Hery Susanto mencapai Rp 4.170.588.649, atau kira‑kira Rp 4,1 miliar. Laporan tersebut mencakup aset properti, kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya, tanpa adanya utang yang tercatat.

Aset Nilai (Rp)
Tanah dan bangunan di Jakarta Timur 1.800.000.000
Tanah dan bangunan di Cirebon 550.000.000
Motor Vespa LX IGET 125 (2022) 50.000.000
Mobil Chery (2025) 545.000.000
Kas dan setara kas 539.688.649
Harta bergerak lainnya 685.900.000
Total 4.170.588.649

Rincian di atas menunjukkan bahwa nilai properti menempati porsi terbesar, yaitu lebih dari setengah total kekayaan. Kendaraan, baik motor maupun mobil, menyumbang hampir Rp 600 juta, sementara kas dan harta bergerak lainnya menambah sekitar Rp 1,2 miliar.

Hery Susanto, yang lahir di Cirebon pada 1975, memiliki latar belakang akademis sebagai doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (2024) dan pernah menjabat sebagai tenaga ahli di DPR RI, Direktur Eksekutif Komunal, serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS. Sebagai pejabat publik, ia wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui LHKPN, yang menjadi dasar publikasi data kekayaan saat ini.

🔖 Baca juga:
Iran Peringatkan Indonesia: Ancaman Perang di Timur Tengah Makin Mengguncang Kawasan

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap pendalaman materi perkara. Kepala Pusat Penyerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Anang Supriatna, meminta media menunggu keterangan resmi selanjutnya setelah proses penyidikan awal selesai. Ia menambahkan bahwa tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan verifikasi lapangan terkait aliran dana suap yang diduga diterima Hery Susanto.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan pengamat anti‑korupsi. Mereka menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Ketua Ombudsman mencerminkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik suap di sektor strategis, terutama pertambangan nikel yang menjadi sumber devisa penting bagi Indonesia.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengimbau agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta menuntut penyelesaian yang adil tanpa intervensi politik. Sementara itu, pihak keluarga dan tim hukum Hery Susanto belum memberikan komentar resmi mengenai tuduhan tersebut.

🔖 Baca juga:
Biaya Kuliah SSU ITB 2026: Rincian UKT, IPI, dan Beasiswa yang Perlu Kamu Tahu

Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Selain itu, aset yang terbukti berasal dari hasil korupsi dapat disita oleh negara, yang akan menambah beban finansial bagi terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan utama dalam agenda penegakan hukum tahun 2026, sekaligus menguji efektivitas mekanisme pengawasan internal lembaga negara. Masyarakat menanti hasil akhir penyidikan, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat tertinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *