GemaWarta – 27 Mei 2026 | Sidang perdana kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Juni 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan sidang digelar setelah perkara nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst atas nama penggugat David Tobing dengan tergugat 1 Ahmad Muzani, tergugat 2 Dyasita Widya Budi, tergugat 3 Indri Wahyuni, dan tergugat 4 Shindy Luthfiana.
Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin. Dalam petitumnya, terdapat empat gugatan David, antara lain, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, memerintahkan Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan secara tidak hormat Dyasita dan Indri, masing-masing selaku pekerja di MPR RI. Sunoto menyebut David juga menggugat agar Dyasita dan Indri dilarang menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Sebelumnya, MPR RI membatalkan final ulang LCC Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) karena ada pernyataan penolakan dari SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas. Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Abraham Liyanto mengatakan kedua sekolah itu sepakat tidak perlu ada perlombaan ulang.
Di samping itu, pembatalan juga sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di MPR RI. Abraham mengatakan MPR RI juga telah bertemu dengan SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas pada pekan lalu. Menurut dia, MPR RI pun menerima permintaan kedua sekolah itu dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan siswi SMAN 1 Pontianak Josepha Alexandra yang menjadi pusat sorotan polemik LCC beberapa waktu lalu, akan menjadi Duta Lomba Cerdas Cermat MPR RI.
Adapun polemik terkait LCC Empat Pilar 2026 terjadi ketika tiga sekolah menengah atas (SMA) berlaga pada babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar di Pontianak, yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau. Lomba tersebut menjadi ramai diperbincangkan di media sosial karena terjadi kesalahan penilaian pada saat sesi pertanyaan rebutan.
Peserta sempat menyampaikan keberatan atas penilaian dewan juri. Namun, respons dewan juri, yakni Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, disorot warganet.
Kesimpulan dari peristiwa ini adalah bahwa kasus juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan penyelesaian yang tepat atas kasus ini.











