GemaWarta – 30 Mei 2026 | Kementerian HAM membantah tudingan Komnas HAM terkait pelemahan independensi lembaga melalui revisi UU Nomor 39 Tahun 1999. Staf Ahli Menteri HAM, Rumadi Ahmad, menyatakan revisi UU HAM bertujuan memperkuat posisi Komnas HAM sebagai pengawas independen.
Pemerintah menegaskan revisi tersebut justru menambah kewenangan Komnas HAM, termasuk membuat rekomendasi lembaga menjadi bersifat wajib dilaksanakan pemerintah. Rumadi Ahmad menegaskan tuduhan Komnas HAM tidak berdasar dan tidak sesuai fakta proses pembahasan revisi UU HAM.
Rumadi menegaskan, revisi UU HAM justru dirancang untuk memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen terhadap implementasi HAM oleh pemerintah. Ia juga menyinggung kritik Komnas HAM terkait penghapusan fungsi penyuluhan HAM dalam draft revisi UU tersebut.
Menurut Rumadi, fungsi penyuluhan HAM merupakan tugas pemerintah, bukan lembaga pengawas independen. Kementerian HAM juga membantah tudingan bahwa rekomendasi Komnas HAM nantinya harus tunduk kepada kementerian sehingga mengurangi independensi lembaga tersebut.
Rumadi menyebut revisi UU HAM akan memperkuat kewenangan Komnas HAM, termasuk menjadikan rekomendasinya bersifat wajib. Dengan demikian, posisi kementerian nantinya berada dalam posisi subordinat terhadap rekomendasi Komnas HAM.
Revisi UU HAM ini diharapkan dapat memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen dan meningkatkan kewenangan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya. Dengan revisi ini, diharapkan implementasi HAM di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan efektif.
Kesimpulan dari revisi UU HAM ini adalah bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat posisi Komnas HAM dan meningkatkan kewenangan lembaga tersebut. Dengan demikian, diharapkan Komnas HAM dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan independen.











