GemaWarta – 18 April 2026 | Jakarta – Penyidikan intensif yang dipimpin Bareskrim Polri mengungkap dugaan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan pengusaha ternama Zarof Ricar. Menurut hasil penyelidikan, Ricar diduga menaruh dana senilai sekitar Rp 11 miliar serta sejumlah emas ke tangan Agung Winarno, seorang tokoh bisnis yang kini menjadi sorotan utama dalam skema pencucian uang jaringan narkoba yang dikenal dengan sebutan “The Doctor”.
Kasus ini muncul bersamaan dengan terungkapnya modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam jaringan narkoba yang dipimpin Andre Fernando alias “The Doctor” dan Hendra Lukmanul Hakim alias “Pakcik”. Bareskrim mencatat aliran dana mencapai Rp 124 miliar melalui empat rekening proxy yang berfungsi sebagai perantara antara pembeli narkoba dan para bandar. Empat rekening utama tersebut meliputi nama Lusiana, Teuku Zahrul Rahman, Muhammad Rikii, dan Dede Ela Heryani.
Berikut rangkuman data utama yang diidentifikasi Bareskrim:
| Rekening Atas Nama | Jumlah Transaksi | Total Dana (Rp) |
|---|---|---|
| Lusiana | 946 | 81,9 miliar |
| Teuku Zahrul Rahman | 426 | 35,1 miliar |
| Muhammad Rikii | ?? | ?? |
| Dede Ela Heryani | ?? | ?? |
Rekening Lusiana berperan sebagai pipa utama yang mengalirkan dana terbesar, sementara rekening atas nama Teuku Zahrul Rahman digunakan langsung oleh Hendra Lukmanul Hakim untuk menerima pembayaran dari perantara. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagian dana tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga, termasuk Agung Winarno, yang diduga menerima setoran tunai dan emas dari Zarof Ricar.
Brigjen Pol Ekp Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penggunaan rekening proxy merupakan taktik utama untuk memutus jejak identitas dan menyamarkan aliran uang. “Kami menemukan pola transaksi berulang yang mengindikasikan koordinasi terstruktur antara jaringan narkoba dan pelaku keuangan yang tidak terdaftar secara resmi,” ujarnya dalam konferensi pers pada 18 April 2026.
Menurut sumber internal penyidik, Agung Winarno memiliki akses ke fasilitas penyimpanan emas dan rekening bank yang belum terdaftar dalam sistem perbankan resmi. Hal ini memungkinkan ia menjadi perantara yang ideal untuk menyerap dana tunai serta logam mulia yang dikirimkan oleh Ricar. Sementara itu, Ricar sendiri diketahui memiliki jaringan bisnis yang meliputi properti, pertambangan, dan perdagangan komoditas, yang memudahkan pergerakan dana besar secara lintas sektor.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan tokoh bisnis elite di Indonesia. Sebelumnya, penyidik berhasil mengamankan lebih dari 2.134 transaksi yang tersebar di berbagai bank, dengan total arus masuk mencapai Rp 124 miliar. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama yang sebelumnya tidak terhubung dengan aktivitas kriminal.
Polri telah menahan beberapa saksi kunci, termasuk Agung Winarno, untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, tim forensik keuangan terus menelusuri jejak logam mulia yang diduga berasal dari setoran Ricar. Jika terbukti, Ricar dapat dijerat dengan pasal TPPU serta tindak pidana pencucian uang, yang masing‑masing dapat membawa hukuman penjara panjang dan denda yang signifikan.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memperkuat regulasi anti‑pencucian uang (AML) di Indonesia. Mereka mengingatkan bahwa mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap rekening proxy serta pelaporan transaksi mencurigakan (SAR) harus diterapkan secara konsisten oleh lembaga keuangan.
Dengan terus terungkapnya jaringan keuangan gelap yang menghubungkan bisnis legal dengan aktivitas narkotika, pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat mempercepat reformasi kebijakan keuangan serta meningkatkan koordinasi antar‑lembaga. Masyarakat pun menantikan hasil akhir proses hukum, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.











