GemaWarta – 02 Juni 2026 | Presidium Hak Beribadah (PHB) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PB2M) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Aturan ini dianggap diskriminatif dan membatasi hak konstitusional warga dalam mendirikan rumah ibadah.
Menurut PHB, PB2M telah memicu banyak kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi Negara dan prinsip universal hak asasi manusia. PHB menyoroti sejumlah syarat pendirian rumah ibadah dalam PB2M, seperti kewajiban memperoleh persetujuan minimal 90 pengguna, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama.
Ketentuan tersebut membuka ruang penolakan terhadap kelompok agama yang jumlahnya lebih sedikit. Dari data yang dikutip PHB dari SETARA Institute, sepanjang 2007-2022 tercatat 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga perusakan dan pembakaran.
PHB juga menilai, kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Selain itu, aturan tersebut disebut belum memberikan perlindungan yang memadai bagi penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara.
PHB mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus menjamin hak beribadah seluruh warga negara sesuai amanat UUD 1945. Dengan demikian, diharapkan hak konstitusional warga dalam mendirikan rumah ibadah dapat terjamin dan terlindungi.
Kesimpulan dari hal ini adalah bahwa aturan rumah ibadah yang ada saat ini perlu direvisi agar lebih adil dan tidak diskriminatif. Dengan mencabut PB2M dan menerbitkan Perpres yang baru, diharapkan hak beribadah seluruh warga negara dapat terjamin dan terlindungi.











