HUKUM

Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat

×

Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat

Share this article
Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat
Feri Amsari Dituduh Makar? Kontroversi Kritik Swasembada Pangan yang Mengguncang Kebebasan Berpendapat

GemaWarta – 19 April 2026 | Pak Feri Amsari, pakar hukum tata negara yang dikenal aktif mengkritisi kebijakan publik, kembali menjadi sorotan nasional setelah pernyataannya tentang program swasembada pangan dilaporkan ke kepolisian sebagai tindakan makar. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada 17 April 2026 dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta oleh seorang warga berinisial RMN pada 16 April 2026. Kedua laporan menuduh Feri melanggar Pasal 246 Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur penghasutan.

Menurut catatan kepolisian, pelapor menyerahkan flashdisk berisi rekaman pernyataan Feri serta analisis data yang dianggap sebagai bukti. Kritik utama Feri berpusat pada ketidakefisienan program swasembada pangan, yang menurutnya tidak realistis tanpa dukungan kebijakan yang lebih terintegrasi. Meskipun Feri bukan pakar pertanian, ia berargumen bahwa sebagai pakar hukum ia berhak menilai kebijakan publik dari perspektif konstitusional.

🔖 Baca juga:
Jokowi Menang Gugatan CLS di PN Solo, Ijazah Resmi Ditegaskan Tetap Sah

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak konstitusional dan tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan yang jelas mengarah pada makar, atau mengandung serangan ad hominem terhadap suku, ras, dan agama. Dalam siaran pers pada 18 April 2026, Pigai menyatakan, “Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.”

Pigai juga menambahkan bahwa Feri tidak memiliki kompetensi di bidang pertanian, sehingga tidak perlu ditanggapi secara hukum. “Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” tegasnya. Pernyataan tersebut menyoroti dilema antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum yang masih kabur dalam praktiknya.

🔖 Baca juga:
Guru Honorer Kuningan Dicatut Beli Ferrari Rp4,2 Miliar, Kini Diselidiki Polisi

Selain Feri Amsari, akademisi lain, Ubedilah Badrun, juga dilaporkan atas kritik serupa. Kedua kasus tersebut menimbulkan pertanyaan luas tentang sejauh mana kritik akademis dapat dianggap sebagai ancaman keamanan negara. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) menilai laporan polisi ini sebagai upaya mematikan kebebasan berpendapat. Menurut pernyataan YLBHI, penegakan hukum yang terlalu luas dapat menimbulkan efek chilling bagi seluruh kalangan intelektual dan aktivis.

  • Pasal 246 KUHP mengatur tentang “penghasutan” yang dapat berujung pada ancaman keamanan negara.
  • Kritik Feri Amsari berfokus pada kebijakan swasembada pangan, bukan pada ajakan menggulingkan pemerintah.
  • Menteri HAM menegaskan bahwa kecuali terdapat unsur makar, kritik tidak dapat dijadikan tindak pidana.
  • Reaksi YLBHI menyoroti risiko pembatasan kebebasan berpendapat di era demokrasi.

Reaksi politik juga muncul. Sekjen PDI‑Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan kritik publik, mengutip pengalaman partainya saat berada dalam pemerintahan Jokowi yang banyak kritiknya terbukti benar. Ia menekankan pentingnya dialog berbasis data dan fakta, bukan penindasan hukum.

🔖 Baca juga:
Rencana Geruduk Rumah Jokowi di Solo Gagal, Massa Tak Tiba, Relawan Lebih Dulu Hadir

Kasus ini menambah deretan akademisi yang dilaporkan akhir‑akhir ini, menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin menginterpretasikan kritik sebagai ancaman keamanan. Namun, pernyataan resmi Menteri HAM memberi sinyal bahwa secara hukum, kritik umum masih berada dalam koridor yang dilindungi konstitusi.

Secara keseluruhan, situasi Feri Amsari menunjukkan ketegangan antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dengan upaya penegakan hukum yang masih dipengaruhi interpretasi subjektif. Jika laporan polisi tidak dibatalkan, dapat menjadi preseden yang mengubah cara kritik publik diperlakukan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *